251 Napi di Jabar diusulkan dapat remisi Natal
Pada Natal kali ini, ada 16 narapidana yang bisa menghirup udara bebas.
Kemenkum HAM Jabar mengusulkan 251 narapidana yang ada di Lapas dan Rutan di Jabar mendapatkan remisi Natal 2015. Yang diberi remisi merupakan napi perkara pidana umum dan khusus. Saat ini ada 13.206 total narapidana, yang tersandung kasus hukum di 31 Lapas dan Rutan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Agus Toyib mengatakan, jumlah tersebut merupakan penerima remisi khusus kategori satu yakni narapidana yang menjalani masa sisa hukuman setelah menerima masa potongan tahanan.
"Dari 13.206 total ada 251 yang diusulkan mendapatkan remisi," kata dia, Selasa (15/12).
Tak cuma itu, dia juga mengatakan, pada Natal kali ini, ada 16 narapidana yang bisa menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan remisi khusus dua. Setelah dijumlah, masa binaan mereka habis.
"Ada 16 narapidana yang diusulkan bebas karena habis masa hukumannya," terangnya.
Dia melanjutkan, tahap pemberian remisi tersebut berdasarkan PP Nomor 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga Binaan Kemasyarakatan. Untuk pidana umum itu minimal menjalani hukuman 6 bulan penjara baru bisa mengajukan remisi.
Meski demikian, syarat penerimaan remisi, saat ini berubah berdasarkan PP nomor 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Masyarakat.
PP itu menjelaskan terpidana bisa mengajukan apabila sudah membayar denda dan uang pengganti. "Itu memang dikhususkan untuk narapidana khusus seperti korupsi dan sebagainya. Tapi dengan pidana lain dalam PP baru itu sama saja," ungkapnya.