27 TPS di Maluku belum laksanakan pemungutan suara ulang
"Sudah dipastikan belum dapat dilaksanakan karena hingga hari ini masih menunggu pengiriman logistik," ujar La Alwi
Sedikitnya ada 27 TPS di Provinsi Maluku yang bermasalah dan belum dapat melaksanakan pemungutan suara ulang karena belum tibanya logistik, kata Ketua Devisi Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Maluku La Alwi.
27 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebanyak 17 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 10 TPS.
"Sudah dipastikan belum dapat dilaksanakan karena hingga hari ini masih menunggu pengiriman surat suara dari Pusat," ujar La Alwi, di Ambon, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/4).
Dia menyatakan untuk Dapil V di Maluku tengah penyelenggara Pemilu bahkan harus menjemput surat suara yang rencananya akan tiba di Ambon, hari ini.
Sehubungan dengan itu, KPU Provinsi sudah menginstruksikan kepada KPU Malteng agar PSU paling lambat sudah harus dilaksanakan pada 25 April 2014.
Dia menjelaskan, pemungutan suara ulang berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 333/KPU/IV/2014 yang ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Malik, di mana salah satu poinnya menyebutkan pelaksanaan PSU paling lambat dilakukan sebelum berakhir rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Provinsi yakni tanggal 23 April 2014, kecuali logistik pemungutan suara tidak tersedia diberikan toleransi waktu.
Karena itu, KPU Provinsi Maluku berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Panwas Maluku akan menggelar PSU di dua daerah tersebut.
17 TPS di Maluku Tengah terdiri dari dua TPS di Desa Sepa, Kecamatan Amahai, empat TPS di Desa Tehua, Kecamatan Teluti, empat TPS di Pulau Rum, Kecamatan Banda, tujuh TPS di Desa Hitumesing, Kecamatan Leihitu.
Sedangkan 10 TPS di Seram Timur yakni satu TPS di Desa Jakarta Baru, Kecamatan Bula Barat, lima TPS di Kecamatan Gorom, dan empat TPS di Kecamatan Gorom Timur.