28 Kelurahan Zona Merah Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru Dihentikan
Kebijakan menghentikan belajar tatap muka tersebut mengingat seluruh sekolah berpedoman pada zona sebaran Covid-19 di wilayah Pekanbaru.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Provinsi Riau, menghentikan proses belajar tatap muka terbatas bagi siswa SD dan SMP di 28 kelurahan yang termasuk zona merah penularan Covid-19.
"Imbauan ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di Kota Pekanbaru," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa (27/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
Firdaus MT mengatakan, kebijakan menghentikan belajar tatap muka tersebut mengingat seluruh sekolah berpedoman pada zona sebaran Covid-19 di wilayah Pekanbaru.
"Jadi sesuai kesepakatan Satgas Covid-19 sekolah yang belajar tatap muka hanya sekolah di zona aman, yakni di zona kuning dan zona hijau," kata Wako.
Dia menyebut, pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan kebijakan yang sama, di mana sekolah yang masuk zona merah dan zona oranye tidak bisa menggelar belajar tatap muka secara terbatas.
"Sekolah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat, hanya zona kuning dan hijau yang belajar di sekolah. Sehingga setiap sekolah harus mempertimbangkan kondisi di kelurahannya masing-masing. Setiap pekan tim Satgas menerbitkan hasil pemetaan sebaran kasus Covid-19 di 83 kelurahan," tandasnya.
Dia merinci saat ini di Pekanbaru terdapat 28 kelurahan yang masuk dalam zona merah, 17 kelurahan masuk dalam zona oranye.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengingatkan, bahwa SD dan SMP yang masuk kelurahan zona merah tidak bisa lagi menggelar belajar tatap muka secara terbatas.
Mereka bisa menghentikan belajar tatap muka terbatas di sekolah untuk sementara. Para peserta didik pun kembali belajar daring di rumah.
"Bagi kepala sekolah yang wilayahnya di zona merah agar mematuhi aturan ini," tukasnya.
Baca juga:
Pertemuan Pertama dengan Guru dan Teman Baru di Sekolah
36 SD dan SMP di Kota Kediri Siap-Siap Pembelajaran Tatap Muka
Kalimantan Barat Hentikan Sementara Semua Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka
Disdik Malang akan Evaluasi Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai 19 April
Kemendikbud: PTM Terbatas untuk Kurangi Penurunan Kompetensi
5.000 Lebih Tenaga Pendidik di Depok Sudah Divaksinasi, Juli Sekolah Tatap Muka