2.853 Napi di Riau dapat remisi Idul Fitri
Khusus untuk napi kasus korupsi tidak mendapat remisi lebaran.
Sebanyak 2.853 narapidana atau napi di di 14 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Cabang di Riau memperoleh remisi (pemotongan masa hukuman) pada peringatan Idul Fitri 1437 Hijriah. Dari jumlah itu, 27 orang napi mendapat remisi langsung bebas.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Ferdinand Siagian, mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana Tindak Pidana Umum dan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara napi kasus korupsi belum dikabulkan.
"Remisi untuk Tindak Pidana Umum itu terdiri dari Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II (langsung bebas). Jumlah penerima remisi ini berasal dari seluruh Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Riau," ujar Ferdinand, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (29/6).
Untuk Lapas Klas IIA Pekanbaru, napi yang mendapat remisi sebanyak 506 napi, Lapas Klas II A Bengkalis 343 orang, Lapas Klas IIA Tembilahan 221 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru 106 orang, Lapas Klas II B Bangkinang 193 orang, Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 175 orang dan Lapas Klas II Terbuka Rumbai 5 orang.
Selanjutnya, Rutan Klas IIB Pekanbaru 449 orang, Rutan Klas IIB Dumai 173 orang, Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura 162 orang, Cabang Rutan Bagansiapiapi 181 orang, Cabang Rutan Selatpanjang 101 orang dan Cabang Rutan Taluk Kuantan 62 orang.
Dari jumlah itu, remisi bebas diberikan kepada 2 napi di Lapas Klas II A Pekanbaru, 2 napi di Lapas Klas IIA Bengkalis, 2 napi di Lapas Klas IIA Tembilahan, 1 napi di Lapas Klas III Terbuka Rumbai, 12 napi di Rutan Klas IIB Pekanbaru, 4 napi di Rutan Klas II B Dumai,
"Sedangkan di Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura ada 1 napi, 2 napi di Cabang Rutan Bagansiapiapi dan 1 napi lagi di Cabang Rutan Selatpanjang. Jumlah Remisi Khusus II ini 27 orang," kata Ferdinand.
Pemberian remisi tahun ini bagi napi beragama Islam sebagai bentuk motivasi agar berbuat lebih baik lagi. Diharapkan setelah bebas nanti, narapidana dapat diterima di masyarakat dan mempraktekkan seluruh keterampilan yang diterima selama di penjara untuk menunjang kehidupannya.
Sementara itu, narapidana Tindak Pidana Khusus dengan hukuman seumur hidup dan mati tidak mendapat remisi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Narapidana sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 350 orang sedangkan sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.563 orang. Berdasarkan PP mereka harus dilimpahkan ke pusat agar mendapatkan pengesahan remisi.
Saat ini, penghuni Lapas di Riau berjumlah 6.947 orang. Sebanyak 6.600 di antaranya laki-laki dan 347 orang perempuan. Sementara itu, jumlah tahanan yang dititipkan ke Lapas berjumlah 2.626 orang, 2.487 orang di antaranya laki-laki dan 139 orang perempuan.