2.991 Orang Gangguan Jiwa di Aceh Masuk DPT Pemilu 2019
2.991 orang tuna grahita yang lebih dikenal dengan gangguan jiwa mendapat hak pilih pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Aceh 3.523.774, terdiri 1,789.100 perempuan 1.734.674 laki-laki.
2.991 orang tuna grahita yang lebih dikenal dengan gangguan jiwa mendapat hak pilih pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Aceh 3.523.774, terdiri 1,789.100 perempuan 1.734.674 laki-laki.
Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawar Syah menjelaskan, DPT dari tuna grahita ini yang bakal ikut memilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bukan mereka yang berkeliaran di jalan-jalan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"Mereka yang kita data itu, yang ada dalam Kartu Keluarga (KK), tetapi ada keterangan memang sedang ada gangguan jiwa," kata Munawar Syah di Banda Aceh, Senin (14/1).
Kendati demikian, bagaimana pelaksanaannya harus menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan data yang masuk dalam DPT itu berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang dibuktikan dengan surat dokter.
"Belum ada Juknis terkait dengan tuna grahita itu," tukasnya.
Total pemilih berkebutuhan khusus di Aceh sebanyak 11.601, yang tersebar di 15.610 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yaitu tuna grahita 2.991 orang, tuna daksa 3.212 orang, tuna runguwicara 1.965, tuna netra 1.536 dan disabilitas lainnya 1.897.
Tuna grahita berdasarkan keterangan ahli terbagi tiga. Pasien gangguan jiwa yang paling parah disebut dengan psikotik. Gangguan level satu ini biasanya sering beralusisasi, mendengar suara-suara atau bisikan aneh.
"Pasien psikotik ini juga bisa mengganggu orang lain, hingga dibutuhkan perawatan khusus, ruangan khusus di rumah sakit jiwa," kata Kepala Seksi Kesehatan Jiwa Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Aceh, Malawati.
Pasien level kedua kedua disebut dengan pasien sembuh klinis atau masih dalam perawatan. Kata Malawati, pasien katagori dalam perawatan ini masih dibutuhkan pengawasan oleh petugas medis professional.
"Sembuh klinis ini ada yang sempurna dan parsial. Yang parsial masih sesekali beralusinasi dan sempurna ini juga bisa kambuh kalau keluarga dan lingkungan tidak peduli," jelasnya.
Sedangkan level ketiga adalah disebut dengan pasien mandiri. Biasanya mereka yang sudah disebut mandiri akan dipulangkan ke keluarga masing-masing.
"Yang mandiri besar kemungkinan yang bisa memilih," kata Malawati.
Kendati demikian, pasien yang sudah mandiri juga berpeluang untuk kambuh kembali. Bila pihak keluarga atau lingkungan tidak menerima keberadaan pasien yang sudah mandiri itu, mereka bisa stres atau menambah beban pikiran, sehingga gangguan kejiwaan bisa kambuh lagi.
"Sangat tergantung keluarga dan lingkungan agar pasien tidak kambuh lagi," tutupnya.
Baca juga:
Komisi II Sepakati Pasal Pemindahan Pemilih Diserahkan ke KPU
Pemilu 2019, 2.891 Pemilih di Tangerang Tak Penuhi Sarat
Bawaslu Minta KPU Jamin Hak Suara Pemilih Korban Bencana Alam
BPN: Jika DPT Masih Bermasalah, Pilpres 2019 Pertarungan Prabowo-Sandi Vs Kecurangan
Fadli Zon: Asal Muasal DPT Pemilu Bersamalah Ada di Kemendagri
KPU Coret Korban Tewas Tsunami Selat Sunda dari DPT Pemilu