3 Anggota Polda Metro tembak mati warga Bekasi karena paranoid
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan tindakan tindakan tersebut di bawah pengaruh sabu-sabu.
Polres Serang telah mengamankan tiga anggota Polda Metro yang menjadi pelaku penculikan dan penembakan terhadap seorang warga Bekasi bernama Dwi Siswanto (32). Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan tindakan tindakan tersebut di bawah pengaruh sabu-sabu.
"Ditembaknya di dalam mobil, di Km 57 tol Tanggerang- Merak. Mereka di bawah pengaruh sabu-sabu, sudah paranoid," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino, Minggu (21/6).
Namun pihak Polres Serang belum melakukan tes urine terhadap ketiga pelaku penyekapan dan penembakan yang mayatnya dibuang di pinggir jalan Serang-Jakarta tersebut.
"Itu berdasarkan pengakuan mereka (memakai sabu-sabu –red), kita belum lakukan tes urine," kata Kasat Reskrim.
Ariza mengungkapkan, korban sebelum ditembak dan dibuang di tepi jalan, dijemput paksa di rumahnya dan selama tiga hari di sekap. "Selama tiga hari disekap dulu, baru dibawa ke Merak. Yang rencananya hanya akan diberikan pelajaran saja, dengan cara jalan kaki dari Merak ke Jakarta. Namun sampe di KM 57 korban ditembak oleh pelaku," kata AKP Arrizal.
Diberitakan sebelumnya, Polres Serang mengamankan 3 orang anggota polisi terkait penemuan mayat seorang pria di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa (31/3) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Dwi Siswanto (32) warga Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah istri korban bernama Devi Irawati mendatangi Polres Serang, dan menyatakan mengenali mayat sesuai dengan ciri-ciri yang ada di tubuh korban.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sang istri. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui mayat yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan tersebut merupakan korban penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Bripka DP, Aipda NJ, Aipda NN dan seorang warga sipil AM.
"Kita temukan dua butir proyektil dari tubuh korban, setelah kita melakukan penyelidikan selama sebulan kita bahwa ketahui bahwa pelaku penembakan merupakan anggota kepolisian," kata Kapolres Serang AKBP Nunung Syafrudin.
Kapolres mengungkapkan penembakan tersebut dilatarbelakangi dengan masalah utang piutang. Pelaku yang geram langsung menjemput paksa korban di rumahnya.
"Rencananya, dua orang itu (pelaku), memberikan pelajaran kepada korban. Untuk jalan kaki dari Jakarta menuju Serang. Tapi tol KM 57, terdengar suara tembakan di jok belakang mobil Nissan yang ditumpangi korban," kata Kapolres.
Pelaku yang tujuan awal menuju Merak, para pelaku akhirnya keluar di pintu Tol Serang Timur untuk membuang mayat korban. "Mereka keluar Tol Serang Timur dan membuangnya di daerah Ciruas," kata Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan dua mobil yang pelaku gunakan untuk menjemput, yakni Nisan Livina B 1983 SR dan Honda Odysey W 415 IL. Kemudian dua proyektil peluru, senjata api jenis revolver dan celana korban turut diamankan penyidik. Akibat perbuatannya kedua polisi ini dijerat Pasal 338 jo 339 dengan ancaman kurungan 20 tahun atau seumur hidup.