3 Nelayan terancam 5 tahun bui karena dituduh curi kepiting
Taman Nasional Ujung Kulon dan Polsek Sumur Pandeglang tidak ada niat baik menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Damo, Kusdan dan Rahmat, 3 nelayan warga Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang Banten ini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang. Ke tiga nelayan ini dituduh mencuri kepiting oleh pihak Taman Nasional Ujung Kulon.
"Mereka bertiga dituduh mengambil kepiting yang diklaim oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon sebagai wilayah zona konservasi," ujar Hendra Setiawan, pengacara Damo cs kepada merdeka.com, Senin (24/11).
Menurut Hendra, kasus bermula pada 3 Oktober lalu atau dua hari menjelang Idul Adha. Saat itu Damo, Kusdan dan Rahmat mencari ikan dan kepiting untuk keperluan raya kurban di wilayah Blok Jamang yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Mereka lalu beristirahat setelah menangkap ikan dan beberapa ekor kepiting di sana.
Saat itu ketiganya lalu didatangi oleh Polhut Taman Nasional Ujung Kulon, Apud Mahpudin. Apud menuduh ketiga nelayan itu telah mencuri kepiting di wilayah konservasi.
"Ketiganya lalu dibawa ke Polsek Sumur, Kabupaten Pandeglang. Mereka di periksa dan diintimidasi oleh penyidik dan pihak Polhut," ujar Hendra.
Tanggal 4 Oktober, ketiganya langsung ditahan dan menjalani proses hukum. "Nelayan kecil Ujung Kulon ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta gara-gara dituduh mengambil kepiting Balai Taman Nasional," terang Hendra.
Menurut Hendra, pihak Taman Nasional Ujung Kulon dan Polsek Sumur Pandeglang tidak ada niat baik menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Menurut Hendra, kasus ini murni kriminalisasi kepada nelayan kecil.
"Lagi pula batas antara taman nasional dengan warga tidak ada. Tidak pernah ada sosialisasi atau pemberian batas di taman nasional dengan pelang. Ini jelas-jelas bentuk kriminalisasi terhadap nelayan kecil," ujar Hendra.
Rencana kasus ini akan mulai disidangkan besok di PN Pandeglang dengan agenda pembacaan dakwaan. hendra pun meminta sidang tersebut dibatalkan karena sebelumnya permintaan praperadilan yang dilayangkan pihaknya tidak digubris dan sidang malah dilanjutkan ke pokok perkara.
"Jelas sekali banyak cacat hukum dalam kasus ini. Sampai praperadilan saja tidak dihiraukan," imbuhnya.