3 Paslon Sudah Ambil Nomor Urut Pilkada NTT 2024, 203.681 Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih
Ketiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan tiga pasangan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2024-2029, beserta melakukan pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon.
Tiga pasangan calon yang telah ditetapkan adalah, Emanuel Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma yang diusung 11 partai politik, Simon Petrus Kamlasi - Andrianus Garu yang diusung tiga partai politik dan pasangan calon Yohanes Fransiskus Lema - Jane Natalia Suryanto diusung empat partai politik.
Ketiga pasangan calon ini telah mengambil nomor urut pasangan masing-masing. Nomor urut satu diperoleh pasangan calon Yohanes Fransiskus Lema - Jane Natalia Suryanto yang diusung PDI-P, Hanura, PBB dan Partai Buruh.
Nomor urut dua diperoleh pasangan calon Emanuel Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma. Mereka diusung 11 partai politik yakni, Partai Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Partai Garuda, Gelora, Prima, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Sedangkan nomor urut tiga diperoleh pasangan calon Simon Petrus Kamlasi - Andrianus Garu yang diusung Nasdem, PKB dan PKS. Pasangan calon ini disebut Paket Siaga.
Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, setelah tahapan pengundian nomor urut akan dilanjutkan dengan pernyataan deklarasi oleh ketiga bakal pasangan calon di Kantor KPU, lalu dilanjutkan dengan masa kampanye selama 60 hari.
Kampanye rapat umum selama masa kampanye hanya dilaksanakan dua kali dalam 60 hari.
"Jadi di 60 hari itu selain rapat umum dua kali, metode kampanye lain seperti tatap muka, dialog terbatas, pemasangan alat peraga dan kampanye itu dilakukan di 22 kabupaten/kota secara umum," tutupnya.
203.681 Warga NTT Terancam Kehilangan Hak Pilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2024-2029.
DPT yang telah ditetapkan sebanyak 3.988.372 pemilih. Namun terdapat 203.681 pemilih terancam tidak bisa gunakan hak pilihnya karena tidak memiliki KTP Elektronik (e-KTP).
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna mengatakan, setelah menetapkan DPT ternyata masih terdapat 203.681 orang belum memiliki KTP padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Mereka terancam kehilangan hak pilih pada tanggal 27 November 2024 akibat belum, atau tidak memiliki KTP elektronik.
"Seluruh masyarakat agar bisa mengecek nama masing-masing di link: cekdptonline.kpu.id sehingga memastikan lokasi atau tempat pemungutan suaranya," jelasnya, Selasa (24/9).
Jemris Fointuna mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk mempercepat proses perekaman bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP.
"Kami mohon kerjasama dari Pemda, Forkopimda, Partai Politik, pasangan calon dan seluruh stakeholder guna mendorong percepatan perekaman e-KTP dalam kurun waktu dua bulan kedepan, agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTT, Lodowyk Fredrik menambahkan, penetapan DPT dilakukan secara berjenjang. Pemilih DPT ternyata lebih sedikit dari pemilih DPS yang ditetapkan tanggal 16 Agustus.
"Jumlah ini berkurang sebanyak 5.502 pemilih. Jika dibandingkan DPT Nasional yakni, jauh lebih kecil kurang lebih 20 ribu," katanya.
Ia menambahkan, jumlah DPT tersebut akan menggunakan hak pilihnya di 9.877 TPS yang tersebar di 22 Kabupaten dan Kota, 315 Kecamatan dan 3.440 Desa dan Kelurahan.
"Dari TPS tersebut terdapat 16 TPS di lokasi khusus (Loksus) yang tersebar di 14 Kota/Kabupaten yakni 2 di Kota Kupang, 2 di Belu. Kalau Kota Kupang loksus ada di Lapas dan Rutan. Sedangkan Kabupaten Belu ada di Lapas dan Unhan," jelas Lodowyk Fredrik.
Pelayanan ini dilakukan dengan cara yang bersangkutan tidak perlu mendatangi tempat asal namun cukup datang ke KPU, KPPS. Sedangkan bagi yang pindah memilih antar provinsi maka bisa dilayani kecuali pindah domisili.
Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto meminta Sekertaris Daerah (Sekda) untuk menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama seluruh Kabupaten di NTT, agar mengurus seluruh calon pemilih potensial untuk menggunakan hak pilihnya masing-masing.
"Pak sekda tolong tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama seluruh kepala daerah di NTT, agar calon pemilih potensi ini bisa gunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP," tutupnya.