3 Penumpang pesawat selundupkan 30 ribu bibit lobster senilai Rp 1 M
Ketiganya ditangkap Bea dan Cukai Bandara Husein Sastranegara saat berusaha menyelundupkan lobster ke Singapura.
Penyelundupan 30 ribu bibit lobster di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung berhasil digagalkan. Bibit lobster senilai Rp 1 miliar itu didapatkan dari tiga tersangka; LYC, MIB dan DA yang semuanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Penangkapan ketiganya berawal dari kecurigaan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung. Para pelaku membawa enam koper dengan tujuan hendak terbang ke Singapura menggunakan pesawat SilkAir MI195 pukul 16.46 WIB, 16 Oktober 2015.
"Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap penumpang beserta seluruh barang bawaannya," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat Marisi Zainudin Sihotang di kantornya, Rabu (28/10).
Pihaknya lantas melakukan koordinasi dengan Kepala Stasiun Karantina Perikanan Kelas II Bandung, petugas Bandara Husein Sastranegara dan TNI AU.
"Berdasarkan analisis intelijen, informasi dari berbagai kantor dan kantor Karantina ikan kita analisis dan melihat jaringannya," terangnya.
Bibit lobster yang dibawa para tersangka ini menurutnya masuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 1/Permen-KP/2015 tanggal 6 Januari 2015.
Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung Iromo mengatakan, barang bukti berupa 176 kantong yang berupa bibit dibawa ke Karantina Ikan Pengendalian Mutu, untuk kemudian dilepaskan ke habitatnya.
"Hari itu juga dilepaskan kembali di Pelabuhan Ratu," terangnya.