3 Penyuap Bupati Pakpak Bharat Diadili di PN Medan
Dua kontraktor dan seorang PNS diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/12). Mereka didakwa telah menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Dua kontraktor dan seorang PNS diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/12). Mereka didakwa telah menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Ketiga terdakwa yang diadil yakni Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy; pengusaha Dilon Bancin; dan Gugung Banurea, PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat. Anwar diadili terpisah, sedangkan Dilon dan kerabatnya, Gugung disidang dengan berkas dakwaan yang sama.
-
Kapan Gubernur Sulut menerima penghargaan Merdeka Awards? Merdeka Awards diserahkan langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada Gubernur Sulut di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
-
Kapan Pemkab Kutai Timur menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi? Penghargaan diserahkan oleh Kepala Komite ASN Agus Pramusinto dan diterima langsung Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12).
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Siapa yang memberikan penghargaan Merdeka Awards kepada Gubernur Sulut? Merdeka Awards diserahkan langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada Gubernur Sulut di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
-
Mengapa Paskibraka mendapatkan gelar kehormatan "Purna Paskibraka Indonesia"? Setelah Paskibraka berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka berhak mendapatkan gelar kehormatan “Purna Paskibraka Indonesia”.
-
Kapan Abdurrahman Baswedan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional? Atas jasa-jasanya semasa hidup, ia diberi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 8 November 2018 di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dakwaan terhadap ketiganya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi Z di hadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris.
Anwar, Dilon dan Gugung didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Anwar disebutkan telah memberi Rp300 juta kepada Remigo melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan orang kepercayaannya, Hendriko Sembiring. Sementara Dilon dan Gugung didakwa memberikan Rp720 juta.
"Yaitu dengan maksud agar Remigo Yolando Berutu memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat," kata Ikhsan.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Azwardi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Mereka menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Majelis hakim pun menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang suap untuk diserahkan ke Remigo. Sang bupati bersama para tersangka lainnya, termasuk Anwar, Dilon, dan Gugung, kemudian diamankan dan ditahan.
Remigo sudah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp1,6 miliar. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,2 miliar.
Bukan hanya itu, hak politiknya juga dicabut. Dia tidak boleh dipilih sebagai pejabat publik atau memilih selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca juga:
Anwar Fuseng Padang, Penyuap Bupati Pakpak Bharat Diperiksa KPK
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Pakpak Bharat
Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Dihukum 7 Tahun Penjara
Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terima Suap Rp1,6 M, Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Bui & Hak Politik Dicabut
Kontraktor Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 3 Tahun Penjara