3 Sipir Lapas Simalungun kedapatan edarkan narkoba di penjara
Penangkapan ketiga sipir itu berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas II A Simalungun ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu di dalam penjara. Ketiga sipir itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di tempat terpisah di Pematang Raya, Simalungun, Rabu (17/2) malam.
"Ketiga oknum sipir yang kita amankan yaitu NS, Z, dan MDH," kata Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianto, Kamis (18/2).
Penangkapan ketiga sipir itu berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, mereka mengamankan NS. Dari tangannya ditemukan sejumlah narkoba.
NS mengaku akan menyerahkan narkoba itu kepada rekannya Z untuk diedarkan di Lapas tempat mereka bekerja. "Kita mengamankan dan menggeledah kediaman Z. Kita menemukan 9 paket sabu-sabu dan sejumlah ganja," sambung Yofie.
Penangkapan kemudian dilanjutkan dengan meringkus MDH. "Keterlibatannya masih kami dalami," jelas Yofie.
Ketiga sipir itu kemudian digelandang ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan. Mereka mengaku mengedarkan narkoba selama tiga bulan terakhir. Mereka mendapat pasokan dari wilayah Pangkalan Brandan.
Para tersangka dikenakan Pasal 114, 112, dan 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar," pungkas Yofie.