3 Tersangka kasus 19 ribu ekstasi di Akasaka diserahkan ke Kejari Denpasar
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah karyawan klub malam Akasaka, Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso. Kemudian pembawa ekstasi yakni Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan tahap dua, tiga dari empat tersangka kasus dugaan kepemilikan 19 ribu butir ekstasi dari Akasaka Karaoke Denpasar.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah karyawan klub malam Akasaka, Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso. Kemudian pembawa ekstasi yakni Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.
Ketiga tersangka didampingi kuasa hukum, dan mendapat pengawalan ketat dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung menjelaskan, ketiga tersangka dibawa dari Mabes Polri melalui jalur darat selama tiga hari, dari Hari Selasa (26/9).
"Proses administrasi ketiga tersangka sudah selesai, dan sesegera mungkin kami limpahkan untuk nantinya agar segera bisa di sidangkan," kata Ketut Maha Agung.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara untuk proses pelimpahan mantan Manajer Marketing Club Akasaka Abdurahman alias Willy, Ketut Agung menuturkan berkas yang bersangkutan belum lengkap (P-21).
"Belum P-21 dan masih petunjuk. Mudah-mudahan sepekan lagi atau secepatnya tersangka Willy bisa dilakukan pelimpahan tahap II," jelasnya.
Ketiga tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Sementara itu, diskotik Akasaka hingga kini masih digaris polisi dan dijaga petugas bersenjata lengkap.