3 Warga Banjar Pelaku Vandalisme Ujaran Kebencian Terhadap Pemerintah Ditangkap
Sebagian dari mereka terinspirasi dari karakter fiksi Joker, musuh dari Batman.
Tiga pemuda di Kota Banjar ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan vandalisme diduga berisi ujaran kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan. Sebagian dari mereka terinspirasi dari karakter fiksi Joker, musuh dari Batman.
Tiga orang tersebut diketahui berinisial BHS (21), AA (20) dan DMA (20). Mereka melakukan aksinya dengan mencoret menggunakan cat semprot di beberapa lokasi di antaranya, di lingkungan SMAN 1, Bulog dan konveksi yang berada di Jl. Husein Kartasasmita. Kemudian di Jl. Dewi Sartika, Jl. Gudang, dan terakhir di Kantor Desa Jajawar.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden Joko Widodo? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erlangga mengatakan, para tersangka diduga melakukan penghasutan atau penghinaan terhadap pemerintah, aparat keamanan melalui vandalisme yang salah satunya bertuliskan Kill The Rich.
"Pelaku melakukan aksinya pada akhir bulan Maret sebanyak dua kali dan di awal April satu kali. Pelaku juga melakukan aksi ini terinspirasi dari film Joker," kata dia, Senin (13/4).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, berupa dua buah pilox, empat unit handphone dan dua unit sepeda motor. Selain itu, sebuah baju bertuliskan yang menghina pemerintah dan sejumlah buku.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 160 KUHPidana dan atau 207 KUHPidana, dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Ya kalau dari mereka sampaikan kan ada simbol-simbol anarko, tapi kan harus kita dalami," ucap dia.
Penghina Presiden
Di sisi lain, polisi sudah melakukan penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong di tengah virus Corona (Covid-19). Beberapa yang sudah ditersangkakan diduga melakukan penghinaan terhadap presiden.
Lima kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berkaitan tentang virus Corona atau Covid-19 ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Dari beberapa kasus tersebut, dua orang ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Bogor dan Kota Banjar. Polda Jabar sendiri melalui Ditreskrimsus menangani satu kasus, sisanya diserahkan kepada Polres masing-masing wilayah.
"Untuk terkait dengan kasus hoaks Polda Jabar berserta dengan jajaran telah kemarin menemukan ada sembilan kasus dari sembilan kasus yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan dan yang dua kita lanjutkan tapi dengan kondisi saat ini karena Covid-19 tidak dilakukan penahanan," ujar dia.
"Yang (kasus ditangani) di Polda satu (tersangka) dan di Bogor satu kasus. Ya, konten terkait dengan penghinaan presiden," tandasnya.
(mdk/gil)