30 Jemaah umrah di Semarang gagal berangkat, tertipu ratusan juta
Jemaah yang kecewa meminta uangnya dikembalikan.
Puluhan jemaah umrah nasabah PT Divan Global Indonesia (DGI) yang berkantor di Jalan Soekarno-Hatta No 176 C Semarang tertipu. Pasalnya sekitar 30 jemaah umrah yang terdaftar di perusahaan jasa transportasi tersebut sampai saat ini terkatung-katung tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci.
PT Divan dinilai tidak menepati perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam perjanjian menyebut bahwa pihak PT Divan, akan memberangkatkan nasabah umrah setelah dalam kurun 18 bulan (masa tunggu). Namun usai melewati batas waktu yang ditentukan, pemberangkatan umrah tak kunjung juga dilakukan.
"Kami sudah berusaha melakukan klarifikasi agar masalah ini bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Saat itu mereka menjanjikan bahwa uang biaya umrah akan dikembalikan. Namun sampai sekarang tidak dikembalikan. Dalam rombongan saya kurang lebih ada 30 jemaah," kata salah satu korban, Fikri Hidayat (35) warga Jalan Jendral Sudirman Nomor 96, Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kepada merdeka.com Senin (22/6).
Fikri menjelaskan, para nasabah sudah berulang kali menanyakan tindak lanjut penyelesaian masalah ini. Namun pihak PT Divan hanya bisa memberikan janji. "Kami hanya ingin apa yang telah tertuang di dalam perjanjian yang disepakati bisa ditepati," jelasnya.
Fikri menduga, uang biaya umrah milik para nasabah tersebut ludes digunakan untuk bisnis peralatan dalam bidang penjualan alat kesehatan, properti, mata uang asing, dan koperasi. Sehingga pemberangkatan jemaah umrah PT Divan gagal dilaksanakan.
"Berdasarkan perjanjian, para nasabah dijanjikan dalam rentang waktu 18 bulan masa tunggu. Selama 18 bulan tersebut, uangnya digunakan mengelola berbagai macam bisnis. Setelah itu, nasabah umrah baru diberangkatkan ke tanah suci," jelasnya.
Fikri sendiri mengaku mengikuti paket program umrah eksekutif dengan biaya Rp 12 juta. "Saya ikut dua orang bersama istri, sehingga bayarnya Rp 22 juta," terangnya.
Nasabah lain yang juga mertua Fikri, Zainul Wafa, 60, mengalami kerugian total Rp 112 juta. "Rinciannya tujuh jemaah umrah dan satu haji plus," katanya.
Lebih lanjut Fikri membeberkan total semua nasabah di rombongannya yang mengalami nasib sama berjumlah 30 orang. Kerugiannya bermacam-macam, mulai Rp 10 juta hingga Rp 40 juta.
"Saya mulai daftar 2012, sesuai perjanjiannya, akan diberangkatkan September 2013 lalu. Tapi perjanjian itu tidak ditepati," katanya.
Masih kata Fikri, Direktur Utama (Dirut) PT Divan Global Indonesia, HM Sigit Utama, melakukan pertemuan untuk penjadwalan ulang pada awal Januari 2014. Namun lagi-lagi pemberangkatan itu gagal dilakukan.
"Beberapa jemaah umrah mengundurkan diri pada bulan Oktober 2014 dan meminta uang dikembalikan, tapi sampai sekarang belum terealisasikan," ujar Fikri.
Dirut Sigit Utama bahkan sempat berkata menyakinkan di depan para nasabah saat dikumpulkan di gedung haji Manyaran.
"Dalam presentasi itu, Dirut secara lisan mengatakan, kemungkinan terburuk adalah berangkat, dan yang paling menyedihkan kemungkinannya adalah uang jemaah kembali," ujar Fikri menirukan penjelasan Sigit.
Fikri menegaskan, pihaknya bersama sejumlah nasabah lain menegaskan, jika memang pihak PT Divan Global Indonesia tidak berniat baik untuk mengembalikan uang para nasabah, terpaksa pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kami penginnya menyelesaikan secara baik-baik saja. Tapi mereka hanya bisa beri janji-janji. Kalau memang tidak bisa ditepati, terpaksa kami menempuh jalur hukum," tuturnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah nasabah lain dan pihak-pihak terkait. Kasus ini secara resmi belum dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang karena pihaknya mengaku masih melengkapi berkas-berkas dan barang bukti.
Sementara itu, pihak PT Divan Global Indonesia saat didatangi merdeka.com di kantornya belum berhasil dimintai klarifikasi terkait kasus ini karena kantor dalam kondisi tutup.