30 Kapal illegal fishing diledakkan secara serentak di 5 lokasi
Puluhan kapal illegal fishing ini diledakkan di Kalimantan, Sulawesi dan Kepri.
30 kapal nelayan yang menangkap ikan secara ilegal ditenggelamkan oleh Satgas 115 di lima lokasi berbeda, yaitu di Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal (Vietnam); Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia); Batam, Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam); Tahuna, Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina) dan Belawan, Sumatera Utara satu kapal (Malaysia).
"Prosesi penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta yang diledakkan secara serentak pada Senin (22/2), tepat pukul 10.00 WIB," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tyas Budiman yang memimpin penenggelaman kapal di Pontianak.
Kegiatan penenggelaman ini, lanjut dia, dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dengan TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan.
"Khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas Perikanan KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi, dan Kapal Bakamla," ujarnya kepada Antara.
Penenggelaman ini menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, sudah berjumlah 151 kapal yang terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1 kapal China dan 14 kapal berbendera Indonesia.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan atau alat yang digunakan dalam dan atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara, atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
"Serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana," ujar dia.