30.813 barang ilegal hasil sitaan di Denpasar dimusnahkan
Total produk obat-obatan, makan dan kosmetik yang dimusnahkan senilai Rp 374 juta.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar musnahkan produk obat-obatan, makan dan kosmetik senilai Rp 374 juta. Sementara produknya yang dimusnahkan sebanyak 30.813 buah.
Kepala BPOM Denpasar Endang Widhowati mengatakan, produk yang dimusnahkan ini adalah hasil razia di tahun 2015.
"Produk yang dimusnahkan ini lebih tinggi dibandingkan dengan pemusnahan produk hasil razia tahun 2014 lalu," ujarnya di Kantor BPOM Denpasar, Jumat (15/7).
Produk hasil razia tahun 2014 yang dimusnahkan sebanyak 16.652 pcs. Imbuhnya, produk yang dimusnahkan ini mereka tidak memiliki izin edar, selain itu juga dijual di tempat-tempat ilegal.
"Tahun ini yang paling banyak ditemukan adalah kosmetik. Artinya ibu-ibu sudah mulai berhias. Tahun sebelumnya yang paling banyak ditemukan itu obat-obat tradisional," katanya.
Pihaknya mengaku selama ini sudah sering kali melakukan razia, namun belum menimbulkan efek jera bagi penjualnya.
"Kenapa barang bukti ini dimusnahkan karena sudah tidak boleh digunakan. Pemusnahan itu tidak hanya di sini saja, tapi waktu razia juga kita lakukan pemusnahan di tempat," paparnya.
Selama ini hasil operasi yang dimusnahkan di antaranya ada obat keras pada tahun 2016 sebanyak 18.536 pak sedangkan tahun 2015 hanya 8.377 pak. Produk pangan tanpa izin edar ada 29 pak sedangkan pada tahun 2015 lalu 93 pak.
Lanjutnya untuk kosmetik yang mengandung bahan terlarang pada tahun 2016 ini ada 6.584 pak, sementara tahun 2015 hanya 3.570 pak.
Sedangkan untuk obat tradisonal mengandung BKO ada pada tahun 5.642 pak, sementara tahun 2015 ada 4.488 pak, dan produk suplemen makanan mengandung BKO pada tahun 2016 menurun bila dibandingkan dengan tahun 2015 lalu.
"Tahun 2015 lalu produk suplemen makanan kami temukan ada 327 pcs dan tahun ini ada 22 pcs," Tutupnya.