325 Orang dan 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Fadil meyakinkan, polisi akan terus menyelidiki kasus kebakaran hutan meskipun titik api dan dampak asap sudah berkurang. "Walaupun akan turun musim hujan, penegakan hukum akan terus kita lakukan."
Total lebih kurang 7.264 kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah titik di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sampai hari ini, 325 orang dan 11 korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka
"Terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah disidik oleh keenam polda, dari 281 laporan polisi. 37 laporan polisi di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilajukan proses persidangan. Sisanya masih dalam proses melengkapi berkas perkara," ungkap Direktur Tipidter Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran di Bareskrim Polri, Senin (30/9).
-
Kenapa kebakaran hutan sering terjadi di musim kemarau, terutama di Sumatera dan Kalimantan? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain.
-
Bagaimana masyarakat setempat menjaga kelestarian hutan di Kutai Timur? “Kita di sini juga hidup beriringan dengan adat. Cuma memang hukum adat itu tidak dominan di sini karena bukan hukum positif. Tapi hukum adat tetap kita hargai suatu norma-norma yang ada di kehidupan masyarakat kita,” papar Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
"Kemudian untuk korporasi, ada 95 korporasi yang dilakukan penegakan hukum. 11 di antaranya sudah dilaksanakan penyidikan dan 84 dalam proses penyelidikan," lanjutnya.
Adapun 11 korporasi yang sudah dilakukan penyidikan yakni PT AP, PT SSS, PT HBL, PT DSPP, PT MAS, PT MIB, PT BIT, PT PGK, PT GBSM, PT SAP, dan PT SISU.
Fadil meyakinkan, polisi akan terus menyelidiki kasus kebakaran hutan meskipun titik api dan dampak asap sudah berkurang.
"Walaupun akan turun musim hujan, penegakan hukum akan terus kita lakukan. Jadi penegakan hukum tidak berhenti ketika asap sudah selesai, namun penegakan hukum akan kita teruskan sampai dengan proses penyidikannya dinyatakan lengkap," ucapnya.
Menurutnya, hal ini menjadi bukti keseriusan Polri dan jajarannya dalam mengawal karhutla.
"Ini membuktikan keseriusan Polri beserta jajaran untuk melaksanakan dan mengawal agar tidak terjadi kembali kebakaran hutan yang menyebabkan terjadinya asap yang mengganggu roda perekonomian, kesehatan dan lingkungan," tuturnya.
Fadil menjelaskan, pihaknya tak pandang bulu dalam menindak pelaku kebakaran hutan. Menurutnya, siapa pun pelaku akan dikenakan tindak pidana.
"Kami tidak pandang bulu, kami konsisten siapapun yang melakukan tindak pidana, lalai dalam menjaga konsesinya, pasti kita akan melakukan penindakan hukum yang tegas," katanya.
Dia menambahkan, para pelaku kebakaran hutan akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.
Adapun ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 Miliar hingga Rp15 Miliar.
Baca juga:
Bareskrim Tetapkan 325 Tersangka Kejahatan Karhutla
Wiranto Sebut Hujan di Titik Karhutla Mundur ke November, Awan Bergeser Arah Taiwan
Klaim Karhutla Berkurang 90 Persen, Wiranto Minta Masyarakat Tak Khawatir ISPA
Prajurit TNI Penakluk Api
Baru Dilantik, Kapolda Riau Janji Tingkatkan Penanganan Karhutla
Hutan Gunung Arjuno Kembali Terbakar