360 orang di Bogor, Depok, dan Bekasi daftar pengampunan pajak
Mereka terus mengimbau supaya warga melaporkan hartanya.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas pada Kanwil DJP Jawa Barat III, Mahdaniar, mengatakan pihaknya baru mendapatkan perolehan pajak dari program pengampunan pajak sebesar Rp 31,7 miliar selama program itu bergulir sejak Juli lalu.
"Sudah ada 360 wajib pajak mendaftar program tax amnesty dengan menyertakan surat pernyataan harta (SPH), dengan capaian tebusan pajak mencapai Rp 31,7 miliar," kata Mahdaniar, Kamis (25/8).
Mahdaniar mengatakan, capaian itu berasal dari wajib pajak di empat daerah dipimpin oleh Kanwil DJP Jawa Barat III. Di antaranya, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok. Khusus Kota Bekasi, ada 132 wajib pajak menyertakan SPH.
"Kami masih menunggu wajib pajak yang belum menyerahkan SPH," ujar Mahdaniar.
Menurut Mahdaniar, target perolehan tebusan pajak program pengampunan pajak mencapai Rp 165 triliun. Karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat segara melaporkan hartanya. Soalnya, jika sampai Maret 2017 tak ada tebusan, maka harta belum diungkap dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
"Kami juga akan menggunakan teknologi untuk mendukung perolehan pajak tersebut," ucap Mahdaniar.
Menurut Mahdaniar, dia akan memberlakukan sistem keterbukaan informasi secara global atau Automatic Exchange Of Information (AEOI) pada 2018 mendatang. Dengan sistem itu, masyarakat tidak akan bisa menyembunyikan harta kekayaannya.