38 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Jambret Habiskan Uang Buat Pesta Seks
Setelah 38 kali beraksi, tiga orang spesialis jambret di Palembang ditangkap polisi. Dua pelaku harus dilumpuhkan karena berusaha melawan polisi.
Setelah 38 kali beraksi, tiga orang spesialis jambret di Palembang ditangkap polisi. Dua pelaku harus dilumpuhkan karena berusaha melawan polisi.
Ketiga pelaku terbilang masih belia, yakni Ahmad Febrianto (22), Rendi Pramana (19) dan pelajar SMK berinisial MI (18), semuanya warga Palembang. Mereka ditangkap ketika sedang pesta seks di penginapan Jalan Tanjung Api-api, Palembang. Turut diamankan tiga wanita yang berada di kamar.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
Tersangka Rendi mengaku sudah 38 kali menjambret di wilayah Palembang dan Banyuasin. Korbannya pemotor dan pejalan kaki.
"Sudah 38 kali, di Palembang 30 kali, di Banyuasin 8 kali," ungkap tersangka Rendi di Mapolda Sumsel, Jumat (13/3).
Usai beraksi dan menjual hasil jambretan, ketiga tersangka menyewa kamar penginapan dan menggelar pesta seks dengan tiga teman wanitanya. Terkadang mereka juga mengonsumsi sabu bersama-sama.
"Cuma untuk foya-foya saja, habis jambret langsung ngumpul, ngabisin duit," kata dia.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, ketiga tersangka sudah lama menjadi buronan polisi karena meresahkan pengendara motor dan pejalan kaki. Mereka biasanya mengambil ponsel dan tas milik korban.
"Agar susah dikejar, mereka pakai motor jenis Nmax. Cara kerjanya bergantian," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara tiga wanita yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui keterlibatan mereka.
Baca juga:
Polisi Ciduk Jambret Perampas HP Gitaris Band Tipe-X
Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara, Jambret Ini Kembali Keciduk
Jambret Asal Klaten Beraksi di 44 Titik Pakai Celurit
Jambret Ponsel di Menteng Ditangkap Karena Belanja Online
Melawan saat Ditangkap, Residivis Kasus Jambret di Ogan Komering Ulu Ditembak
Aksi Terekam CCTV, Dua Jambret di Tangerang Dibekuk Polisi