4 Bocah ganjal wesel di Stasiun Ijo Kebumen diamankan petugas
Akibat ulah keempat bocah itu, perangkat pemindah jalur kereta tak berfungsi.
Perjalanan kereta api di jalur selatan, tepatnya di wilayah Stasiun Ijo Kebumen kembali mendapat gangguan. Kali ini, perangkat pemindah jalur kereta api dibuat tidak berfungsi karena diganjal batu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/6) siang sekitar pukul 11.40 WIB. Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono mengatakan, saat itu petugas pengatur perjalanan kereta api Stasiun Ijo, Fanani hendak mengarahkan KA Pasundan jurusan Kiaracondong-Surabaya Gubeng ke jalur dua.
"Ketika akan mengubah arah jalur ke jalur dua, ternyata perangkat pemindah jalur tak bisa berfungsi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pada lokasi wesel nomor 1811 diganjal batu," jelas Surono.
Sementara itu, lanjut Surono, di lokasi tersebut petugas keamanan mendapatkan empat anak yang mengaku melakukan pengganjalan tersebut. Keempat anak tersebut diketahui beralamat di Desa Bumi Agung, Kecamatan Rowokele Kebumen. Masing-masing berinisial A, BS, GBP dan MF.
Akhirnya, keempat anak tersebut diamankan petugas dan peristiwa gangguan di jalur kereta api ini, langsung dilaporkan ke Polsek Rowokele untuk proses dan penanganan lebih lanjut.
Surono mengemukakan, pengganjalan wesel dengan batu sangat membahayakan perjalanan kereta api dan bisa berakibat fatal. Selain perangkat pemindah jalur kereta api menjadi tidak berfungsi, hal ini bisa mengakibatkan kereta api anjlok atau bahkan terguling saat melalui wesel yang terganggu.
"Pelaku pengganjalan wesel dapat dituntut hukuman penjara maksimal 3 bulan, atau denda maksimal lima belas juta rupiah. Hal ini diatur dalam pasal 199 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," jelas Surono.
Bahkan, lanjutnya, jika sampai menimbulkan kecelakaan dan menyebabkan jatuhnya korban manusia, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Untuk itu, dia mengimbau kepada orang tua yang tinggal di dekat area rel kereta api untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di area jalur rel.
"Di samping membahayakan keselamatan mereka, area ruang manfaat jalur (Rumaja) adalah area tertutup untuk umum. Hal ini diatur dalam Undang-undang 23/2007. Seseorang yang berada atau memsuki area ini sudah bisa dituntut hukuman pidana," ucapnya.