4 Catatan ICW Eks Mensos Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup dan Hak Politik Dicabut
Hukuman seumur hidup dan pencabutan hak politik tersebut dinilai sepadan dengan kerugian dalam dugaan suap Bansos Covid-19.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara. Hukuman seumur hidup tersebut dinilai sepadan dengan kerugian dalam dugaan suap Bansos Covid-19.
"ICW mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi bansos dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Juliari P Batubara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (23/8).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Adapun Kurnia menyebut empat alasan yang menjadi desakan agar hakim jatuhkan vonis seumur hidup. Pertama Juliari yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," kata Kurnia.
Kedua Juliari melakukan dugaan korupsi di saat masa pandemi Covid-19. Padahal, saat itu masyarakat sedang dalam keadaan sulit dan membutuhkan bantuan dari pemerintah.
"Praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," ujarnya.
Ketiga, Juliari sampai saat persidangan terakhir tidak pernah mengakui perbuatannya. Padahal, semua terdakwa penyuap yaitu Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
Terakhir, pemberian hukuman yang berat bisa menjadi cerminan bagi pihak lainnya. Sehingga, tidak ada yang berani melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," papar Kurnia.
Bahkan ICW juga meminta kepada majelis hakim turut memberikan penambahan sanksi-sanksi lainnya, sehingga bukan hanya sanksi pidana penjara seumur hidup.
"Majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun," tandas Kurnia.
Untuk diketahui jika sidang vonis terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bakal menjalani sidang putusan vonis atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek pada Senin (23/8) hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB yang disiarkan secara streaming melalui chanel youtube KPK.
Sebelumnya, Jaksa Pentut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Korupsi Bansos Saat Pandemi, Juliari Batubara Dinilai Layak Divonis Seumur Hidup
Perjalanan Juliari Korupsi Bansos Covid: Potong Rp10.000 Dulu, Minta Bebas Kemudian
Mantan Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis dalam Perkara Korupsi Bansos Besok
KSP Klaim Pemerintah Tak Segan Menindak Koruptor & Penyebar Hoaks Penanganan Pandemi
TII: Kasus Juliari Bukti Pemberantasan Korupsi Mutlak Diperlukan Sepanjang Pandemi
Kasus Korupsi Bansos, Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Adi Wahyono