4 Kebijakan Jokowi yang bikin PNS senang
Apa saja kebijakan yang membuat senyum lebar pada PNS? merdeka.com merangkum empat kebijakan yang akan dinikmati PNS.
Walau tahun ini gaji PNS dipastikan tidak naik, tapi tidak perlu khawatir. Kabar gembira bagi PNS tahun ini tetap ada. Sebab, pemerintah Jokowi-JK telah mengeluarkan kebijakan yang memanjakan abdi negara ini.
Apa saja kebijakan yang membuat senyum lebar pada PNS? merdeka.com merangkum empat kebijakan yang akan dinikmati PNS tahun ini:
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
Pemerintah akan bangun apartemen khusus PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan segera merealisasikan pembangunan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perumahan tersebut nantinya akan dibangun di daerah-daerah tertentu dengan nama ASN City atau ASN Central.
"Kita wujudkan nanti dalam bentuk perumahan yang terjangkau oleh ASN yah. Konsepnya mudah-mudahan dalam waktu dekat baru kita launching kita targetkan tahun ini," kata Menteri PAN-RB Asman Abnur, di Jakarta, Senin (16/4).
Dia mengatakan, pembangunan perumahan ASN untuk memastikan kesejahteraan abdi negara, setelah pensiun. Sementara untuk jenis model perumahan yang direncanakan seperti di kota-kota besar, nantinya akan dibuat dalam bentuk vertikal atau seperti apartemen.
THR tahun ini lebih besar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan kerja (tukin) masih terus dikaji oleh pihaknya. Sejauh ini kata dia sudah dalam tahap finalisasi. pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan sebelum Lebaran. Sementara untuk pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan pada bulan Juni.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi lampu hijau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja (tukin). Kebijakan ini akan direalisasikan seusai KemenPAN-RB merampungkan PP. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, memastikan pemberian tukin kini sudah diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Nanti saja tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya. Intinya, budjetnya diperhitungkan sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu tidak ditetapkan di APBN 2018. Tapi pelaksanaannya nunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya," tuturnya di Gedung Kementerian Keuangan.
Pensiunan PNS juga dapat THR
Presiden Jokowi benar-benar memanjakan abdi negara, selain THR akan ditambah juga. Jokowi juga tidak lepas untuk PNS-PNS yang telah pensiun. Hal ini karena pensiunan PNS juga akan dapat jatah THR. Hal ini dipastikan langsung oleh MenPAN-RB Asman Abnur yang mengatakan pemberian THR nantinya akan diberikan juga untuk pegawai pensiunan.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak," katanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan besaran THR untuk PNS aktif dengan yang sudah pensiun tentu saja berbeda. "Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan PNS)," dia menambahkan.
PNS laki-laki dapat cuti temani istri melahirkan
Pemerintah melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti. Di antaranya adalah cuti alasan penting (CAP). Di mana PNS laki-laki mendapat cuti khusus untuk menemani istri yang melahirkan.
Kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.