4 Kurir ditangkap, 1,9 ons sabu-sabu dan Rp 400 juta disita
Pelaku mengaku mendapat sabu-sabu dari FD, warga Aceh, yang kini masuk daftar buronan.
Sebanyak empat kurir sabu-sabu ditangkap di dua tempat terpisah di Medan. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 1,9 ons sabu-sabu dan uang tunai Rp 400 juta.
Informasi dihimpun, penangkapan dilakukan polisi di dua lokasi terpisah. Di satu tempat, mereka menangkap RF (37), warga Kompleks The Paizza Recidence, Gaperta; DS (42) warga Jalan Puskesmas, Sunggal; dan RD (39), warga Kompleks Puri Zahara, Tanjung Selamat.
"Ketiganya kurir. Kita amankan di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang pada Kamis (8/5)," ujar Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, Selasa (13/5).
Dari ketiga kurir narkoba ini, polisi menyita barang bukti 2 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat total 1 ons. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 400 juta hasil penjualan narkotika.
Di hari yang sama, polisi juga menangkap IR (45), warga Jalan Deli Tua, Deli Serdang. "Dia juga kurir, kami amankan tak jauh dari rumahnya. Dari dia disita barang bukti 1 plastik besar sabu-sabu dengan berat 90 gram," sambung Dony.
Ketika diperiksa, pelaku mengaku mendapat sabu-sabu dari FD, warga Aceh, yang kini masuk daftar buronan. "Kami terus kembangkan kasus ini. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Ke empatnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Doni.