4 Mahasiswa Penolak Omnibus Law di Semarang Dihukum Percobaan
Empat mahasiswa peserta aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang, Jawa Tengah, divonis hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 6 bulan. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/6).
Empat mahasiswa peserta aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang, Jawa Tengah, divonis hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 6 bulan. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/6).
Majelis hakim menyatakan, keempat terdakwa, IRF, NAA, MAF, dan IAH, bersalah melanggar Pasal 216 KUHP, karena mengabaikan perintah aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja 7 Oktober 2020.
-
Bagaimana cara Demokrasi Pancasila menjamin kebebasan berpendapat bagi seluruh warga negara? Kebebasan berpendapat adalah hal yang harus dilindungi dan ditegakkan. Tiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan gagasan dan pendapat di muka umum, tanpa dihalangi atau dikriminalisasi.
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Apa itu Syawalan Morodemak? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang. Dalam acara ini, warga beserta perangkat adat setempat melarung gunungan tumpeng berisi berbagai jenis makanan.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi harapan Puan Maharani mengenai praktik demokrasi di Indonesia? Puan berharap praktik demokrasi di Tanah Air akan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
"Menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Sutiyono saat membacakan putusannya.
Menanggapi putusan majelis hakim, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami masih menentukan sikap pikir-pikir sampai tujuh hari ke depan," kata kuasa hukum mahasiswa, Kahar Muamalsyah.
Dia mengaku kecewa karena majelis hakim terkesan mengabaikan laporan keempat mahasiswa yang mengaku disiksa aparat kepolisian selama masa penyidikan. "Harusnya fakta mereka mendapat penyiksaan selama masa penyidikan juga dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Tapi kenyataannya tidak disinggung sama sekali," ungkapnya.
Keempat mahasiswa ini ditangkap aparat kepolisian setelah demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020, berakhir ricuh.
Bentrokan antara pendemo dan aparat sempat terjadi. Namun, polisi mampu menguasai keadaan dan menangkap ratusan pengunjuk rasa. Setelah dilakukan penyidikan, hanya empat mahasiswa yang diadili.
Baca juga:
Minta 'Disahkan' dengan Aparat saat Demo, Wanita Ini Akhirnya Dinikahi Anggota TNI
Mahfud MD: Pemerintah Tidak Melarang Mengekspresikan Pendapat di Era Pandemi
Ricuh di Aksi May Day, Polisi Amankan Puluhan Pengunjuk Rasa
Demo Mahasiswa: 22 Tahun Kota Depok Enggak Ada Perubahan Apa-Apa
Geruduk KPK, Mahasiswa Tolak Penerbitan SP3 Kasus BLBI
Polda Riau Diminta Cepat Tangani Kasus Penggelapan Dana Kampus