4 Nelayan di Sulsel Ditangkap saat Buat Bom Ikan Daya Ledak Tinggi, Polisi Temukan Ribuan Detonator dari India
Polisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Andi Rian menyebut detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar negeri yang diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulsel.
4 Nelayan di Sulsel Ditangkap saat Buat Bom Ikan Daya Ledak Tinggi, Polisi Temukan Ribuan Detonator dari India
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Keempat tersangka membuat bom ikan dengan menggunakan detonator yang dibeli dari India.
Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Andi Rian R Djajadi mengatakan Ditpolairud menangkap empat tersangka W (31), CD (51), S (38), EF (33). Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Sulsel.
“Pengungkapan ini dilakukan sejak Januari sampai Maret 2024. Penangkapan dilakukan di Makassar, Pangkep dan Bone,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4).
Andi Rian menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penangkapan ikan dengan cara bom. Sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.
“Aksi mereka ini diperkirakan sudah berlangsung lama dan berulang,” jelasnya.
Dari penangkapan keempat pelaku, Polairud Polda Sulsel berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti, 111 jerigen berisi pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 27 botol bekas air berisikan pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 11 batang detonator rakitan hingga 5.300 batang detonator pabrikan asal negara India.
“Ada detonator pabrikan berasal dari luar negeri yang dengan sengaja diselundupkan melalui jalur-jalur laut," ujarnya.
Andi Rian menyebut detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar negeri yang diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulsel. Selanjutnya, detonator tersebut diedarkan ke sejumlah wilayah kepulauan di Sulsel.
"Kami akan berkoordinasi dengan Baharkam untuk menyelidiki kasus ini hingga ke negara tetangga,” sebutnya.
Ia menambahkan, bom ikan yang diamankan tersebut termasuk bom ikan dengan daya ledak tinggi. Setiap jerigen bom ikan tersebut dapat merusak atau berdampak hingga radius 50 meter persegi.
“Daya ledaknya bisa sampai radius 50 meter persegi setiap satu jerigen. Selain ikan mati juga bisa merusak ekosistem laut,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polairud Polda Sulsel. Mereka disangkakan pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.