4 Orang di Gegerkalong Bandung Produksi Duit Palsu Rp800 Juta Pesanan Orang Jakarta
Uang palsu itu ditemukan dengan keadaan yang masih baru, dicetak dengan bahan sejenis kertas yang belum dipotong. Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang berukuran agak besar.
Empat orang ditangkap di sebuah rumah kontrakan, Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka, KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26) kedapatan memproduksi duit palsu senilai Rp800 juta pecahan Rp100.000 pesanan dari Jakarta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari empat orang itu berperan sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri, kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Siapa dukun yang mengedarkan uang palsu di Rembang? Pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial SR (68), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Dimana dukun itu membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
-
Bagaimana ibu dan anak mengedarkan uang palsu di Garut? Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakannya saat berbelanja di warung.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
Untuk itu, pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu yang lebih besar. "Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan," katanya, Rabu (28/10) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk seseorang berinisial AS sebagai otaknya. "AS bekerja sebagai wiraswasta dan serabutan," katanya.
Uang palsu itu ditemukan dengan keadaan yang masih baru, dicetak dengan bahan sejenis kertas yang belum dipotong. Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang berukuran agak besar.
Namun, Ulung memastikan uang palsu senilai ratusan juta itu belum beredar di tengah masyarakat karena mereka baru memproduksi dan belum siap edar seutuhnya.
"Belum ada (beredar), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim," katanya menegaskan.
Akibat perbuatan itu, empat pelaku disangkakan Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Baca juga:
Kerap Dipalsukan, Ini Kisah 'Uang Darurat Banten' yang Terkenal hingga Lampung
Polisi Tangkap Pengedar Dolar Palsu di Lampung
Polisi Tangkap Komplotan Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Cimahi
Ketahuan Beli Miras Pakai Uang Palsu, Pemuda Ini Digiring Pemilik Toko ke Polisi
Cerita dari Madiun, Sumardi Edarkan Uang Palsu demi Lunasi Utang Pencalonan Bupati
4.239 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sumut, Didominasi Pecahan Rp 100 Ribu