4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Sidang selanjutnya mendengarkan pembelaan terdakwa.
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Sidang kasus pembunuhan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bima.
- Satu Orang Tewas Ditembak, Anggota Brimob Jadi Tersangka Bentrokan di Desa Bangkal Kalteng
- 5 Anggota KKB Papua Tewas Baku Tembak dengan TNI-Polri, Seorang di Antaranya Komandan Batalyon
- 'SInyal' Bukan Orang Abu-Abu di Balik Kemeja Hitam Putih Ganjar Pranowo
- Orang Tua Curang Dalam PPDB, Menteri Muhadjir: Anak Dididik Jadi Koruptor
Identitas 4 terdakwa
Dalam kasus ini, ada 4 orang terdakwa antara lain Subhan alias Ongki, Manan alias Mansyur, Ibrahim alias Turi dan Suparman.
Mereka diketahui masih berhubungan keluarga yang terdiri dari dari ayah, 2 anak kandung dan seorang menantu ini tega menghabisi nyawa Jakariah (55) di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasi Pidum Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal, mengatakan para terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama) yang mengakibatkan korban Jakariah meninggal.
"Bahwa surat tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Syahrur Rahman, di muka persidangan yang dihadiri oleh sekitar 40 pengunjung sidang yang mayoritas terdiri dari keluarga korban,"
kata Oktaviandi
Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA. Anggota Satpol PP Kabupaten Bima itu dibunuh secara sadis dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan belati. Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di hadapan istri korban.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat Jakariah dan istrinya pergi ke kebun yang baru dibelinya di wilayah So Woko. Pada area perkebunan tersebut terdapat sebuah pohon mangga yang ditebang oleh korban.
Keberatan atas tindakan Jakaria, para terdakwa kemudian datang menemui korban. Mereka ngamuk dan tampa pikir panjang langsung membacok korban secara bergiliran.
Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan fatal bagi nyawa korban dan nyatanya korban meninggal sesuai Visum Et Repertum dari Puskesmas Monta nomor 843.1/04/01.2.11/2023 tanggal 22 Februari 2023.
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, surat, dan alat bukti lainnya menyatakan bahwa seluruh unsur-unsur telah terpenuhinya tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa,"
jelas Oktaviandi.
Sidang lanjutan dengan agenda persidangan pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya akan digelar pada Kamis tanggal 2 Nopember 2023.