Satu Orang Tewas Ditembak, Anggota Brimob Jadi Tersangka Bentrokan di Desa Bangkal Kalteng
Pihaknya telah memeriksa 45 orang saksi anggota brimob dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri dan menetapkan ATW jadi tersangka atas kasus penembakan tersebut.
Pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain dari kasus bentrokan tersebut
Satu Orang Tewas Ditembak, Anggota Brimob Jadi Tersangka Bentrokan di Desa Bangkal Kalteng
Anggota Brimob ATW ditetapkan menjadi tersangka atas kasus bentrokan warga dengan PT Hamparan Mas Sawit Perdana 2 (PT HMBP 2). Bentrokan tersebut menyebabkan satu orang tewas akibat luka tembak senjata milik pelaku.
"Hasil penyidikan dan penyelidikan yang diperoleh dari tim investigasi Mabes Polri, (ATW) ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," ungkap Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Erlan Munaji dalam keterangannya, Minggu (26/11).
merdeka.com
Duduk perkaranya, kasus itu bermula pada saat warga desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalteng, menggelar aksi unjuk rasa terhadap PT HMBP. Mereka menuntut penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen, kepada perusahaan milik Best Agro Gruop tersebut.
Aksi itu pun telah digelar oleh warga sejak September 2023 lalu dengan pengamanan pihak kepolisian. Hingga puncaknya terjadi pada 7 Oktober 2023 salah seorang warga nekat memasuki areal perkebunan menuju pabrik, namun dihalau oleh aparat gabungan.
Erlan menyebut, pihaknya telah memeriksa 45 orang saksi anggota brimob dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri dan menetapkan ATW jadi tersangka atas kasus penembakan tersebut.
"Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan," pungkas Erlan
"Tersangka (ATW) telah dilakukan penahanan sejak 14 November 2023 lalu di Rutan Brimob," tambah dia.
merdeka.com
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy membeberkan, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain dari kasus bentrokan tersebut, yakni, (BA), (M), (CI) dan (S).
Mereka ditetapkan atas kasus menggunakan senjata tajam, dan melawan ketika polisi tengah mengamankan massa aksi.
"Saat ini keempat orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti atas dugaan kepemilikan empat buah senjata tajam jenis mandau, tigas buah senjata tajam jenis dohong, satu buah senjata tajam jenis samurai dan senjata lainnya," ujar Nuredy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka itu disangkakan pasal 2 UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau pasal 212 KUHPidana.