4 Pelamar pekerjaan ikut diringkus dalam penggerebekan BBM ilegal
Sempat diinterogasi petugas, keempatnya akhirnya dilepaskan kembali.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga oplosan di Jalan Melati, Gang Melati I, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ja (45) yang merupakan pemilik gudang dan pekerjanya inisial Fr (40) langsung kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Kamis (25/2).
Guntur menjelaskan, kedua tersangka itu sebelumnya ikut digerebek pada Selasa (23/2) sekitar pukul 12.00 WIB lalu. Tim Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan enam orang dari tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga menyita 22 tangki yang berisi masing-masing 1.000 liter atau 22 ton BBM.
"Dua orang sudah jadi tersangka, empat lainnya berstatus saksi," kata Guntur.
Menurut Guntur, empat orang lainnya sudah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam bisnis ilegal itu, karena datang ke lokasi untuk melamar pekerjaan.
"BBM yang diamankan terdiri dari solar dan minyak tanah. Namun untuk memastikannya penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium dari ahli PT Pertamina Sumatera Barat. Kita tahu itu solar dan minyak tanah dari baunya," terang Guntur.
Diberitakan sebelumnya, saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan tangki berisi BBM di belakang rumah tersangka Ja.
"Ada puluhan tangki berisi BBM yang diamankan, puluhan drum bulat, beberapa jeriken dan dua mobil," ucap Guntur.
Bisnis ilegal itu sudah berjalan cukup lama. Modusnya, dengan cara mengangkut BBM menggunakan mobil box lalu menimbunnya di belakang rumah dengan baby tank.
Saat ini, polisi telah memasang garis polisi di TKP untuk kepentingan proses hukum kepolisian. Dugaan sementara, BBM tersebut dari Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rachman Nafarin mengaku kecolongan. Menurutnya, bagaimana mungkin penimbunan BBM di dalam kota tidak diketahui kepolisian. "Kita akan terus kembangkan kasus ini," kata AKBP Ari.