4 Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Ditangkap
Berdasarkan informasi yang beredar, keempat tersangka ditangkap di kawasan Riau.
Misteri hilangnya uang Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut mulai terkuak. Polisi dikabarkan telah menangkap 4 di antara 6 tersangka pelaku pencurian itu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengakui adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian uang itu. Namun dia tidak mau merincinya lebih jauh. "Iya ada beberapa (yang ditangkap). Nanti kita ekspose," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/9).
-
Apa itu 'uang perahu'? Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
-
Mengapa 'uang perahu' dilarang? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Berdasarkan informasi yang beredar, keempat tersangka ditangkap di kawasan Riau. Keempatnya yakni NS (36), warga Parbuluan, Dairi; NDS (41), warga Bengkalis, Riau; MHS (22), warga Siborong-borong, Humbang Hasundutan; dan IHN (39), warga Medan Helvetia, Medan. Masih ada dua tersangka lain yang diburu petugas. Keduanya yakni T dan P.
MHS dan IHN disebut sebagai residivis kasus pencurian. Dalam penangkapan, IHN ditembak pada bagian kaki. Meski laporan mengenai penangkapan keempat orang itu sudah beredar lengkap dengan kronologinya, namun polisi belum bersedia memberikan pernyataan resmi.
Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menolak memberi penjelasan maupun mengonfirmasi penangkapan ini. Dia hanya mengakui adanya perkembangan positif dari penyelidikan kasus itu.
"Kita akan segera ekspos," kata Dadang singkat.
Seperti diberitakan, uang Rp1.672.985.500 yang dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut hilang dari dalam mobil yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (9/9) sore. Uang untuk pembayaran honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) itu baru saja diambil dari Bank Sumut, Jalan Zainul Arifin, Medan.
Dua orang pembawanya, Muhammad Aldi Budianto yang merupakan Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPKAD, bersama seorang tenaga honorer bernama Indrawan Ginting, kemudian meninggalkan uang itu di dalam mobil yang diparkirkan di halaman kantor Gubernur Sumut. Saat mereka kembali lebih dari satu jam berselang, uang itu sudah raib. Kejadian itu pun dilaporkan ke polisi.
Baca juga:
3 Pejabat Dinonaktifkan Akibat Uang Pemprov Sumut Hilang Rp1,6 Miliar
Polisi Kekurangan Alat Bukti Ungkap Hilangnya Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut
6 Saksi Diperiksa Terkait Hilangnya Rp1,67 Miliar di Kantor Gubernur Sumut
VIDEO: Kapolda Sumut Heran Pemprov Ambil Uang Rp1,67 M Tanpa Pengawalan
Misteri Hilangnya Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut
Usut Duit Rp1,6 M Raib, Polda Sumut Heran Pemprov Masih Pakai Sistem Tunai