4 Penganiaya Brigadir Sang Saka dibekuk
Korban bernama Brigadir Sang Saka Wibisono dianiaya dengan senjata tajam.
Polresta Solo, Jawa Tengah menangkap 4 orang yang diduga telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang anggota Polsekta Jebres. Korban bernama Brigadir Sang Saka Wibisono dianiaya dengan senjata tajam di Kawasan Jalan Pakel Solo, pada Sabtu (14/6) pukul 02.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Guntur Saputro mengatakan, keempat pelaku sebelumnya diduga melakukan tindak kejahatan, yakni penyekapan disertai tindak asusila kepada seorang perempuan pemandu karaoke. Saat kejadian tersebut korban dimintai tolong temannya bernama Reza untuk mendamaikan perselisihan yang terjadi. Reza sendiri merupakan kerabat dari si pemandu karaoke.
Namun saat anggota polisi tersebut datang untuk menolong, dia justru dipukul dengan sebilah besi oleh salah satu tersangka bernama Deni (32), yang juga warga Baturan, Colomadu, Karanganyar.
"Tak hanya itu, Deni bahkan nekat menyabetkan sebilah pedang yang dibawa temannya bernama Guntur, setelah korban menunjukkan identitasnya," ujar Guntur, Senin (30/6).
Menurut Guntur, tertangkapnya pelaku berawal dari penangkapan Yanuar (28) alias Gendut asal Sawahan, Desa Kudu, Baki, Sukoharjo. Setelah Yanuar diringkus, tersangka lain segera diamankan polisi.
"Yanuar ini berperan memegang tubuh korban saat Deni memukul dan menyabetkan pedang ke kepala korban. Sedangkan Guntur (24), warga Sumber, Banjasari, Solo, berperan memberikan senjata tajam ke Deni. Satu pelaku lainnya seorang perempuan bernama Isti alias Mei (33) asal Ngringo, Jaten, Karanganyar. Dia juga ikut terlibat," paparnya.
Menurut Guntur, para pelaku akan dijerat dengan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan benda tajam. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.