4 Pengusaha kafe di Surabaya layangkan protes ke Risma
Mereka menuntut Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini agar membuka kembali empat kafe yang kini ikut disegel.
Kelompok pengusaha hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur, melayangkan protes kepada Pemkot Surabaya yang telah mencabut izin Rumah Hiburan Umum (RHU) di kompleks Darmo Park pada bulan September lalu. Mereka menuntut Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini agar membuka kembali empat kafe yang kini ikut disegel.
Empat dari puluhan pengusaha hiburan malam di kawasan Darmo Park yang izin RHU-nya ikut dicabut itu, mengaku telah mematuhi aturan. Namun, tetap saja terkena imbas penutupan.
Koordinator Kelompok Pengusaha Hiburan Darmo Park, Ali Muqaddas mengatakan, pihaknya berharap wali kota segera memberi izin operasi kembali empat kafe tersebut. Empat kafe itu adalah, Emma, Jungle, MM dan M2.
"Kami telah berkirim surat ke ibu wali kota, agar kembali memberi izin operasi empat kafe tersebut. Sebab izin operasinya masih 2015," kata Ali, Kamis (17/10).
Kenapa hanya empat kafe? Ali mengaku, kalau hanya empat kafe tersebut, yang memenuhi izin dan patuh pada aturan yang berlaku. "Empat kafe ini tidak menjual minuman jenis cukrik. Semua minuman yang dijual ada izinnya," dali dia.
Memang diakui Ali, kalau di tempat hiburan malam yang ada di kompleks Darmo Park itu, dikenal dengan pengunjungnya yang masih di bawah umur. "Namun, tidak ada kasus trafficking seperti yang disangkakan. Juga tidak ada kasus tawuran antar pengunjung di sini, kalau ada itu di luar area Darmo Park. Jadi mereka yang terlibat tawuran itu belum tentu habis minum di sini (Darmo Park)," dalih dia lagi.
Untuk itulah, Ali menegaskan, melalui surat resmi tertanggal 9 Oktober 2013, pihaknya mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang berisi soal konsep baru sebagai solusi agar empat kafe tersebut kembali diberi izin operasi.
"Konsep tersebut kami ajukan dalam surat kepada wali kota agar penutupan terhadap empat kafe ini dapat ditinjau ulang. Dan jika nantinya dibuka kembali dan kami melanggar konsep kami tersebut. Kami akan memenuhi konsekuensi untuk ditutup kembali," janji Ali.
Konsep baru yang dikirimkan kepada Risma itu di antaranya, pengunjung harus berusia di atas 21 tahun, pengunjung wajib berpakaian sopan, jam operasional buka dari pukul 21.00-02.30 WIB, live music hanya berupa band, jenis minuman yang dijual sesuai dengan SIUP-MB (surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol) dan bebas cukrik.
Selain itu, tidak menyiapkan atau menyediakan purel, bebas narkoba, meningkatkan keamanan untuk mencegah potensi tindak kriminalitas, mematuhi aturan dan anjuran Pemkot, Polsek dan Polrestabes Surabaya, melarang pengunjung membawa senjata tajam atau senpi, dan melarang pengunjung bergerombol di depan area tempat hiburan.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pariwisata pada 3 September lalu menutup seluruh kafe dan tempat hiburan malam yang ada di Darmo Park. Seluruh pengusaha sudah melakukan mediasi ke pihak Disparta.
Sementara Risma sendiri mengaku, pasca lebaran lalu, pihaknya kerap melakukan razia pada hari Sabtu dan Minggu. Hasilnya, Pemkot Surabaya masih saja menemukan pelanggaran di kawasan Darmo Park, termasuk ditemukan sejumlah kafe yang izinnya sudah kadaluarsa, namun tetap beroperasi.
Bahkan, keberadaan RHU di kawasan Darmo Park itu, kerap dikeluhkan warga sekitar, karena sering terjadi aksi kejahatan atau tawuran antar pengunjung. Dan pada September lalu, Risma beserta jajarannya, menutup seluruh kafe dan tempat hiburan malam di kawasan Darmo Park tersebut.