4 PNS Pekanbaru kedapatan asyik ngopi di warkop saat jam kerja
Dari keempat pegawai itu, satu orang merupakan PNS Dinas Kesehatan dan tiga lainnya Bappeda Pemprov Riau.
Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring dalam operasi Disiplin Pegawai yang dilakukan oleh Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintahan Kota (Pemkot) Pekanbaru. Razia tersebut digelar di sejumlah warung kopi di kota Pekanbaru.
"Sasarannya kita para pegawai yang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja, namun tak dalam kepentingan tugas. Terkecuali mereka menunjukkan surat tugas atau semacam izin dari kantor, tidak kami jaring," ujar Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kota Pekanbaru, Ahmad Junaidi Zaher, Selasa (18/11).
Dari keempat pegawai itu, satu orang merupakan PNS Dinas Kesehatan dan tiga lainnya Bappeda Pemprov Riau. Keempat pegawai yang terjaring Satpol PP Kota Pekanbaru ini diberi teguran serta peringatan tertulis.
Hal ini dilakukan Satpol PP berdasarkan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 7 yang di mana sanksinya akan dikenakan hukum ringan, sedang dan berat. Sementara untuk keempat pegawai ini akan diterapkan sanksi ringan, secara lisan dan tertulis.
Apabila para pegawai tersebut kedapatan lagi bolos di saat jam kerja, akan diberikan sanksi sedang bahkan berat. "Konsekuensinya yang akan diterima bersangkutan adalah dikenakan penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji secara berkala," imbuhnya.
Operasi disiplin ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman, Hangtuah, Sutomo, Setia Budi, Karet, Juanda dan Plaza Senapelan tersebut menurunkan satu pleton dengan menurunkan 20 sampai 30 personel. Selain itu sebagai tindak lanjut MoU dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan terhadap kedisiplinan pegawai.