4 Warga Ogan Komering Ilir Tertangkap Basah Bakar Lahan untuk Tanam Cabai
4 Warga Ogan Komering Ilir Tertangkap Basah Bakar Lahan untuk Tanam Cabai. Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donny Eka Syaputra mengungkapkan, warga yang tertangkap sudah ditahan dan dijadikan tersangka. Mereka mengakui perbuatannya disertai dengan barang bukti.
Kepergok membakar lahan, empat warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Sanksi berat menanti mereka karena melanggar undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mereka adalah berinisial B dan RA, warga Kecamatan Jejawi. Penangkapan dilakukan petugas yang sedang menggelar patroli. Ketika itu, lahan yang sudah terbakar seluas 100 meter dari target dua hektar.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Bagaimana Hutan Babakan Siliwangi menjadi tempat nongkrong kekinian? Terakhir, hutan Babakan Siliwangi direnovasi dan dijadikan tempat untuk berkumpul kalangan anak muda. Di sana ditambahkan fasilitas bangku dan balkon untuk melihat kawasan hutan dan lain-lain.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
Selang beberapa jam, polisi meringkus pelaku lain berinisial S yang tengah membakar lahan untuk dijadikan perkebunan cabai. Masih di satu desa, petugas kembali mengamankan seorang pelaku pembakar lahan berinisial YA.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donny Eka Syaputra mengungkapkan, warga yang tertangkap sudah ditahan dan dijadikan tersangka. Mereka mengakui perbuatannya disertai dengan barang bukti.
"Kita menangkap tangan empat pembakar lahan di dua tempat berbeda. Motifnya ingin menanam cabai atau lahan pertanian lainnya," ungkap Donny, Kamis (15/8).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengetahui membakar lahan dilarang pemerintah. Hanya saja, mereka tidak paham dengan sanksi yang bakal dikenakan sehingga tetap melakukan kebiasaannya.
"Ini yang sering kita sosialisasikan, membakar lahan itu melanggar undang-undang, hukumannya bisa 10 tahun pengajar sama denda Rp 10 miliar," ujarnya.
Dia menambahkan, ada beberapa kasus karhutla lain yang tengah diproses. Lokasinya berada di Jejawi, Pedamaran Timur, Pangkalan Lampam, dan Tulung Selapan.
"Sekarang masih proses lidik, pemeriksaan saksi. Saya tegaskan, kasus ini akan diselesaikan dengan tuntas," tegasnya.
(mdk/eko)