4 WNA ikut diamankan dari lokasi pesta seks gay di Kelapa Gading
4 WNA ikut diamankan dari lokasi pesta seks gay di Kelapa Gading. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari 141 pria yang diamankan, terdapat empat orang merupakan warga negara asing (WNA).
Polisi menggerebek Atlantis Gym dan Sauna yang berlokasi di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 141 pria yang tengah menggelar pesta seks sejenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari 141 pria yang diamankan, terdapat empat orang merupakan warga negara asing (WNA).
"Dari 141 itu ada 4 WNA yang ikut dalam kegiatan itu. Satu dari Inggris, satu Singapura, dan dua warga Malaysia," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5).
Namun, Argo hingga kini belum mengetahui peran dari WNA tersebut. "(Infonya) Ikut di situ, ada tamu, ada yang fitnes. (Tetapi) Nanti kita lihat dulu ya perannya seperti apa ya," katanya.
Menurut Argo, dalam penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat. "Ya ada informasi masyarakat berkaitan dengan kegiatan yang tidak sesuai ya. Setelah ada laporan masyarakat kita lakukan penyelidikan, baru kita lakukan penangkapan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menetapkan sepuluh orang menjadi tersangka dari 141 orang yang diamankan dari Atlantis Gym dan Sauna. Kesepuluh orang itu dianggap bersalah melakukan kegiatan pornografi dan pornoaksi.
"Saat ini sudah ditetapkan tersangka 10 orang karena telah melakukan kegiatan pornografi dan pornoaksi," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Dwiyono di kantornya.
Dikatakannya kesepuluh orang itu dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk para striptis pria, polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 10 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
"Sedangkan penyedia tempat, polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dengan ancaman enam tahun penjara," ujar dia.