40 Apartemen Disita Dalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Digugat Rp292 Miliar ke PN Jaksel
Dalam petitumnya tersebut, menyatakan tergugat I (Kejaksaan Agung) dan tergugat IV (PT. Colliers International) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.
Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya. Ternyata, sebagian yang telah disita olehnya itu kini digugat oleh dua orang yakni Dicky Tjokrosaputro dan Retno Sianny Dewi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2021 lalu.
Gugatan tersebut diketahui ada empat pihak yang tergugat yakni Kejaksaan Agung, Benny Tjokrosaputro, Nicholas Tan kuasa penjual PT. Duta Regency Karunia dan PT. Colliers International.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Dalam petitumnya tersebut, menyatakan tergugat I (Kejaksaan Agung) dan tergugat IV (PT. Colliers International) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.
"Mengadili dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat," tulis dalam laman atau situs resmi PN Jakarta Selatan, Rabu (11/8).
"Menyatakan cacat hukum/tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak sah penyitaan terhadap aset milik para penggugat terhadap 34 unit apartemen milik Penggugat I dan 6 unit apartemen milik Penggugat II yang tercantum dalam amar putusan angka 5 mengenai barang bukti dalam Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020," sambungnya.
Selain itu, dalam petitum itu juga disebutkan jika tergugat I (Kejaksaan Agung) dihukum untuk membayar materil dan immateril yang kalau dijumlah sebesar Rp292 miliar.
Berikut isi petitum tersebut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat;
3. Menyatakan cacat hukum/tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak sah penyitaan terhadap aset milik para penggugat terhadap 34 (tiga puluh empat) unit apartemen milik Penggugat I dan 6 (enam) unit apartemen milik Penggugat II yang tercantum dalam amar putusan angka 5 mengenai barang bukti dalam Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020;
4. Menyatakan sah PPJB antara Para Penggugat dengan Tergugat III yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Ny. Esther Mercia Sulaiman, S.H ; Notaris di Jakarta;
5. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik 40 (empat puluh) unit Apartemen South Hills;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp192.429.307.500,- (seratus sembilan puluh dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 40 (empat puluh) unit apartemen South Hills milik Para Penggugat;
8. Menghukum Tergugat I untuk mengangkat sita 40 (empat puluh) unit apartemen South Hills milik Para Penggugat Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor : 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020 Jo Putusan PT Nomor : 7?Pid.Sus-TPK/2021/OT. DKI tanggal 26 Februari 2021, sepanjang terhadap aset milik Para Penggugat yang berupa 40 (empat puluh) unit Apartemen South Hills;
1 (satu) unit Z1/21/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/25/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/26/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/27/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/27/K atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;
1 (satu) unit Z1/28/D atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/28/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/28/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/29/D atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/29/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/29/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/29/G atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/29/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/30/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/30/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/32/L atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;
1 (satu) unit Z2/32/Q atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;
1 (satu) unit Z2/32/R atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;
1 (satu) unit Z2/33/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/33/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/33/L atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/35/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/35/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/35/G atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/35/H atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/35/L atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/35/R atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/36/G atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/36/H atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/36/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/37/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/37/L atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/38/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/38/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/38/G atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/38/H atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/38/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/38/K atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;
1 (satu) unit Z2/38/L atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;
1 (satu) unit Z2/39/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro
BATAS-BATAS gedung Apartemen South Hills tersebut adalah :
Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Denpasar Raya
Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Pedurenan Masjid 1
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Pedurenan Masjid 1
Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Pedurenan Masjid Raya
9. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan 40 (empat puluh) unit apartemen South Hills kepada Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
11. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat harus tunduk pada putusan ini;
12. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Baca juga:
Jamwas Telaah Laporan Benny Tjokro Soal Penyidik Jiwasraya Diduga Langgar Etik
5 Skandal Besar yang Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah
Bantah JPU, Hotman Paris Sebut Benny Tjokorosaputro Tak Kendalikan MI Jiwasraya
Kejagung Selidiki Dugaan Anggota BPK Halangi Penyidikan Kasus Jiwasraya
JPU Dakwa 13 Manajer Investasi Jiwasraya Korupsi & Pencucian Uang
13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini