40 WN China dan Taiwan Jaringan Penipuan Internasional Ditangkap di Semarang
Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti. Di antaranya 29 ponsel, sepuluh paspor berkebangsaan Taiwan, uang tunai Rp 35 juta, 3 pager, satu bendel dokumen, 64 unit telepon rumah, dan beberapa peralatan komputer.
Sebanyak 40 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok ditangkap Petugas Imigrasi Semarang. Mereka diduga terlibat kejahatan cyber internasional yakni penipuan dan pemerasan.
Kadiv Keimigrasian Provinsi Jateng, Ramli HS, mengatakan pelaku melakukan aksinya melalui telepon dan sarana internet untuk melakukan panggilan telepon dengan fasilitas Voice Over Internet Protocol (VOIP) dan menggunakan aplikasi Skype untuk menghubungi target.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Mengapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana WNA itu tinggal? Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun.
"Jadi itu dilakukan pernah di Jepang, karena terdeteksi petugas kabur ke Indonesia, dan tempatnya berpindah-pindah pernah di Bali," kata Ramli HS saat gelar perkara di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Senin (22/4).
Dia menyebut, pengungkapan ini berdasarkan penelusuran pihak Keimigrasian yang mencurigai keberadaan WNA Taiwan dan China yang banyak datang Ke Semarang. Petugas kemudian memantau satu unit rumah mewah di Puri Anjasmoro yang dihuni banyak WNA sejak sebulan terakhir.
Dari segi dokumen imigrasi, mereka melakukan berbagai pelanggaran terkait dokumen seperti paspor dan izin tinggal. Kanwil Kemenkumham Jateng kemudian berkoordinasi dengan Polda Jateng dan dilakukan penggerebekan pada Kamis (18/4) pukul 17.00 WIB.
"Kami langsung gerebek ada 40 orang WNA yang ditangkap 10 orang mengaku warga negara Taiwan. Sedangkan 30 orang belum bisa menunjukkan dokumennya," jelasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono, mengatakan para tersangka memodifikasi rumah yang disewa dengan menambahkan kedap suara agar tidak dicurigai. Mereka menyasar korban dari negara mereka sendiri lewat telepon yang nomornya didapat secara ilegal.
"Jadi nomor telepon untuk menghubungi korban itu dapat data secara ilegal. Sudah dapat data langsung hubungi target sasaran, mengaku sebagai penegak hukum mengabarkan (korban) terlibat pidana dan dibuktikan dengan surat dari penegak hukum. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menghapus catatan itu bila korban menyetor uang," jelas Hendra
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan 40 WN terdiri dari 36 pria dan 6 wanita. Mereka rata-rata berusia antara 25-30 tahun.
"11 orang di antaranya merupakan DPO Interpol. Saat ini masih diperiksa di Rudenim. Terkait langkah apa yang akan diambil untuk para WNA itu adalah kewenangan Imigrasi," kata Abioso Seno Aji.
Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti. Di antaranya 29 ponsel, sepuluh paspor berkebangsaan Taiwan, uang tunai Rp 35 juta, 3 pager, satu bendel dokumen, 64 unit telepon rumah, dan beberapa peralatan komputer.
Baca juga:
Bermodal Visa Kunjungan, Pasutri Asal China Diciduk Saat Berjualan Sepatu di Sekolah
9 WNA Dideportasi dari Bali, Satu Orang Diduga Lakukan Prostitusi
Cegah Turis Nakal, Imigrasi Bali Bentuk Timwas Orang Asing
Imigrasi Deportasi WN Papua Nugini dan Malaysia dari Makassar
Imigrasi Timika Papua Deportasi 12 WNA Penambang Emas Ilegal
20 WNA Dideportasi Usai Terlibat Praktik Pijat Ilegal di Palembang
Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi, Simak Syarat-Syaratnya