400 Kali Beraksi di Tangerang Sekitarnya, 28 Pelaku Curanmor Ditangkap
Sebanyak 28 pelaku spesialis pencurian sepeda motor di kawasan Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Tangerang bersama Polsek sejajaran. Para pelaku ditangkap pada periode Mei-Juni 2023.
Sebanyak 28 pelaku spesialis pencurian sepeda motor di kawasan Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Tangerang bersama Polsek sejajaran. Para pelaku ditangkap pada periode Mei-Juni 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengharapkan dengan tertangkapnya puluhan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor tersebut,m angka kriminalitas terutama pada kasus curanmor yang meresahkan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang, dapat menurun jauh.
-
Apa itu Curug Cierang? Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terdapat destinasi wisata curug baru yang belum banyak diketahui. Lokasinya cukup tersembunyi dan dikelilingi pepohonan di kawasan hutan. Bermain air di sini dijamin membuat siapapun betah tak ingin pulang.
-
Dimana lokasi Curug Cierang? Air terjun yang memiliki nama Cierang ini terletak di Dusun Cierang, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok. Dari pusat alun-alun kecamatan hanya berjarak sekitar 6 kilometer, melalui akses yang mudah dilalui. Karena belum terjamah pengunjung, keasrian lokasi masih terjaga.
-
Di mana lokasi Curug Cinangrang? Curug Cinangrang adalah wisata alam yang terletak di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
-
Apa daya tarik utama Curug Cipondok? Curug Cipondok di Kabupaten Subang sepertinya wajib masuk list wisata untuk akhir pekan. Bagaimana tidak, lokasi tersebut menawarkan wisata air terjun alami dengan daya tarik airnya yang berwarna biru.
-
Dimana lokasi Curug Cibaliung? Para wisatawan selalu asyik bermain air di sekitar Curug Cibaliung di wilayah Cibadak, Sukamakmur, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
Pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum.
“Selain itu, kami juga aktif melibatkan warga dalam melaksanakan siskamling maupun imbauan melalui Jumat Curhat, polisi RW. Kami melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, dengan menyikapi hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus curanmor serta arahan dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto," jelas Zain.
Jika ditotal, 28 tersangka curanmor yang diamankan telah beraksi di 400 TKP di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Pada kasus curanmor ini yang menonjol adalah kejadian pada Minggu (4/6) siang, di Area Parkir Transmart Cikokol, Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, 6 pelakunya gunakan senjata api (senpi) yang menodongkan ke petugas keamanan setempat (satpam) mencuri 3 unit motor," jelas dia.
Lalu pada Kamis, (8/6), petugas yang tengah patroli di daerah Cibodas, Kota Tangerang, mendapati dua pelaku yang mencurigakan, Saat akan diamankan mereka tersebut berusaha menembak petugas dengan senpi, hingga dilakukan tindakan tegas terukur.
"Dari 28 pelaku yang kami amankan ini memiliki peran masing-masing, pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 pelaku, penadah 5 pelaku dan komplotan 6 pelaku," terang Zain.
Dia menjelaskan, 28 pelaku curanmor ini merupakan kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung, Timur dan kelompok Tangerang. Mereka diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.
"Barang bukti yang didapat dari para pelaku ini, 3 senpi rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, 5 senjata tajam, 5 kunci model T, 3 kunci model Y, handphone, 1 kontak sepeda motor, rekaman CCTV, dan 19 motor hasil curian," ujar dia.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam, ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam lalu mengambil motor korban, ada yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, ke-28 pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.