417 Napi di Jateng Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas
Dari 404 narapidana penerima remisi itu merupakan narapidana Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan ada 5 napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Sebanyak 417 Narapidana di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan remisi Khusus Natal 2021. Lima narapidana di antaranya langsung bebas karena terhitung selesai menjalani masa pidananya.
"Dengan perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 417 narapidana. Sedangkan, RK II (bebas) sebanyak 5 narapidana," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, Jumat (24/12).
-
Kapan Bandara Ngebul di Salatiga mulai ramai? Disebutkan bahwa pendaratan itu banyak berlangsung di medio 1940-an.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Hare biasanya disantap? Hare sendiri akan sangat nikmat disantap saat sarapan dan sore hari, sebagai camilan menunggu jam makan malam.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
Dia menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2021 mulai pemotongan masa tahanan selama 15 hari sampai 2 bulan. Dari 404 narapidana penerima remisi itu merupakan narapidana Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan ada 5 napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Jadi besaran remisi yang diterima masing-masing napi dan anak binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka," ungkapnya.
Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diketahui narapidananya tidak menerima remisi. Bahkan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk narapidana-nya adalah Lapas Kelas I Semarang mencapai sebanyak 82 napi.
Yuspahruddin mengatakan pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku.
"Jadi setiap narapidana yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.
"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” tuturnya.
Selain itu pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan narapidana juga akan berkurang.
"Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021 setidaknya menghemat anggaran sebesar Rp260.205.000," pungkasnya.
Baca juga:
2.471 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal 2021
29 Napi di Sultra Diusulkan Dapat Remisi Natal 2021
1.155 Narapidana di Papua akan Mendapat Remisi saat Hari Natal
Aktivis ICW Protes Putusan MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
Eks Penyidik KPK Bicara Pentingnya Aturan Pengetatan Remisi Koruptor yang Dicabut MA