43 Warga Temanggung gagal berangkat haji
Calon jemaah haji tersebut batal berangkat lantaran ada yang meninggal dunia, sakit dan mengundurkan diri.
Sebanyak 43 warga Kabupaten Temanggung batal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun 2016, sebab tidak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) hingga batas akhir pembayaran.
"Hingga batas akhir pembayaran BPIH, ke-43 orang tersebut tidak melunasi BPIH. Jadi mereka sudah pasti tidak berangkat tahun ini," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Widagdo, di Temanggung, Kamis (14/7).
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Kapan jemaah haji melempar jumrah? Prosesi ini dilakukan pada hari-hari tertentu dalam perjalanan haji.
-
Kapan jemaah haji tersebut diberangkatkan? Tapi, tadi dia sudah diberangkatkan bersama dengan jemaah haji Kloter 11 asal Maluku Utara,"
Widagdo memaparkan, tahun ini Temanggung memberangkatkan 582 calon haji, terdiri atas 562 orang jemaah reguler, 10 jemaah penggabungan, dua lanjut usia dan sisanya adalah tim pendamping haji daerah (TPHD).
Lanjutnya, mereka akan berangkat dalam dua kloter. Namun, hingga saat ini pembagian kloter pemberangkatan haji baru ada satu kloter yakni kloter 32, sedangkan satu kloter lainnya masih menunggu kepastian dari Kemenag Provinsi.
"Setiap kloter ada 355 calon haji, padahal untuk Temanggung ada 582 calon haji. Pendaftar pertama hingga nomor 355 masuk dalam kloter 32, sedangkan sisanya belum ada kepastian masih menunggu penggabungan dari provinsi," jelasnya.
Waktu pemberangkatan, katanya, untuk kloter 32 melalui Embarkasi Donohudan Boyolali pada 20 Agustus 2016. Dari 43 orang tidak melunasi BPIH ini, enam di antaranya karena meninggal dunia. Selain itu, juga karena sakit dan mengundurkan diri karena ingin berangkat bersama keluarga.
Lebih jauh Widagdo mengatakan bagi calon haji meninggal dunia, biaya sudah dikeluarkan akan langsung diberikan kepada keluarganya. Kursi telah ada tidak boleh diwariskan kepada siapa pun termasuk pada istri, suami maupun anak.
"Bagi calon haji meninggal, uang yang sudah masuk akan langsung dikembalikan seratus persen. Jika ingin digunakan untuk mendaftar lagi juga harus mengulang dari awal, tidak ada istilah warisan kursi haji," jelas Widagdo seperti dikutip dari Antara.
(mdk/cob)