47 Ribu Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Sidang Putusan MK Besok
"Keseluruhan ada 47 ribu personel untuk pengamanan. Personel ini ada di Bawaslu KPU dan MK. Khusus di MK ada sekitar 13 ribu personel gabungan TNI-Polri.
Puluhan ribu personel dari Polri dan TNI dikerahkan guna mengamankan hasil keputusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (27/6) besok. Para personel nantinya akan disebar di beberapa titik sekitar Gedung MK.
"Keseluruhan ada 47 ribu personel untuk pengamanan. Personel ini ada di Bawaslu KPU dan MK. Khusus di MK ada sekitar 13 ribu personel gabungan TNI-Polri. Personel di sana siap mengamankan jalannya sidang tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/6).
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
Seperti diketahui, menjelang putusan ini beredar selebaran akan sejumlah yang akan diselenggarakan di sekitar gedung MK. Aksi ini diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Argo menegaskan, bahwa pihaknya melarang kegiatan tersebut. Pelarangan itu dibuktikannya dengan tidak mengeluarkan surat izin aksi.
"Kalau ada aksi di depan MK, itu melanggar undang-undang tentang penyampaian pendapat di muka umum," tegas Argo.
Kepolisian meminta kepada masyarakat agar tak terpancing akan ajakan aksi. Menurut Argo, agar seluruh pihak mempercayai dan menghormati keputusan MK.
"Kita percayakan ke hakim MK yang membacakan putusan," pungkas Argo.
Baca juga:
Rapat Permusyawaratan Hakim MK Selesai, Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan Kamis
Massa Terus Berdatangan, Polisi Tegaskan Tahlil Akbar 266 Sekitar MK Tak Berizin
Wiranto Tegaskan Polisi Tak Beri Izin Demo di Sekitar MK
Polisi Antisipasi Aksi Massa saat Putusan MK Disusupi Perusuh
Abdullah Hehamahua Pastikan Massa Aksi di MK Bubar Usai Salat Asar
Pakai Kursi Roda, Wanita Ini Ikut Berkerumun dengan Massa di Sekitar MK