48 Orang diciduk polisi saat razia narkoba di Jambi
Dari 48 orang tersangka itu terdiri atas 43 laki-laki dan lima perempuan.
Tim kepolisian Polresta Jambi menangkap 48 orang pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja, dalam operasi antik Singinjai 2016 yang digelar selama 20 hari sejak 5 Februari 2016.
"Para pelaku yang ditangkap itu melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani di Jambi, seperti dikutip Antara, Jumat (26/2).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Selama operasi antik , Polresta Jambi dan jajarannya mengamankan para pengedar, bandar dan pengguna narkoba di berbagai tempat, termasuk di tempat hiburan malam.
"Para pelaku itu akan diproses hukum dan didalami kasusnya untuk mengejar pelaku lainnya," kata Bernard.
Dari 48 orang tersangka itu terdiri atas 43 laki-laki dan lima perempuan terdiri atas 21 kasus dengan barang bukti 75,691 gram, 3,16 gram pil ekstasi, 1,8 kg ganja kering dan puluhan pirek.
Selama kegiatan digelar, ke 48 orang tersangka itu ada enam tersangka memiliki barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar, yakni Jevryanto, Kartika Timur, Andrizal, Idris, Mardisnyah dan Muharomah dengan barang bukti 53,94 gram sabu.
"Para tersangka itu akan dijerat sesuai dengan pasal 112, 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, jenis sabu dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," , pungkas Bernard
(mdk/cob)