5 Ahli Agama Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hoaks Bernada SARA Ferdinand Hutahaean
Polisi memeriksa lima saksi ahli terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks bermuatan SARA yang menjerat mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Lima saksi ahli itu merupakan ahli agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Polisi memeriksa lima saksi ahli terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks bermuatan SARA yang menjerat mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Lima saksi ahli itu merupakan ahli agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
"Sedang berproses, sehingga dengan diperiksanya lima sudah 15 saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).
-
Kenapa Prasasti Huludayeuh penting? Di masa itu, Prabu Siliwangi melalui program kerajaannya memiliki sejumlah proyek terkait infrastruktur seperti parit untuk kebutuhan pertahanan ibu kota Pakuan, membuat monumen gunungan, menggencarkan perkerasan jalan, menyelamatkan hutan lindung dan sebagainya.
-
Kapan Heinrich Kuhl meninggal? Karena kelelahan ditambah lagi kondisi iklim tropis yang tidak cocok baginya, Heinrich Kuhl meninggal dunia tahun 1821.Usianya baru 23 tahun saat itu.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Siapa yang berperan dalam menjalankan Lembaga Agama? Lembaga agama dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan hidup beragama yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Siapa santri Pesantren Buntet yang mendapatkan keajaiban itu? Saat membuka kain kafan, Kiai Abbas sangat terkejut karena jenazah tersebut adalah salah satu santri dari Pesantren Buntet.
-
Acara apa yang dihadiri oleh Atta Halilintar, Aurel Hermansyah, dan Ameena? Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar telah menjadi salah satu pasangan selebriti yang berpartisipasi dalam meramaikan acara Istana Berbatik pada hari Minggu (1/10) yang lalu.
Ramadhan mengatakan, pemeriksaan para saksi ahli itu hingga kini masih berlangsung. Menurut Ramadhan, polisi juga menjadwalkan memeriksa Ferdinand Hutahaean setelah meminta keterangan saksi ahli pada Senin (10/1) pekan depan.
"Direktorat Tindak Pidana Siber telah melayangkan surat tembusan SPDP dan juga telah menyampaikan surat panggilan terhadap terlapor tadi malam tanggal 6 Januari 2022, surat panggilan tersebut kepada yang bersangkutan untuk menghadap ke penyidik pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 jam 10.00 WIB," kata dia.
Polisi sebelumnya menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bernada SARA yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan. Ferdinand Hutahaean sejauh ini masih berstatus sebagai saksi setelah polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Baca juga:
Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Ferdinand Hutahaean, Polisi Periksa Pelapor dan 2 Saksi
Cuitan Dianggap SARA, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.
"Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Ahmad menyampaikan, pelapor datang menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter pribadinya tersebut.
"Yang dilaporkan adalah kaitannya dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, berdasarkan cara menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas dia.
Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
"Tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan oleh pelapor telah kita terima, sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ahmad menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
Baca juga:
Diperiksa Polisi, Ferdinand Hutahaean Bakal Klarifikasi Soal Cuitan Dianggap SARA
Ferdinand Hutahaean akan Diperiksa terkait Dugaan Hoaks Bernada SARA 10 Januari
Cuitan Dianggap SARA, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi
Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Ferdinand Hutahaean, Polisi Periksa Pelapor dan 2 Saksi
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean
Polisi Kirim SPDP ke Kejagung, Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean Naik Penyidikan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Hoaks Bernada SARA Ferdinand Hutahaean