5 Fakta nikah siri jadi ajang bisnis
Tarif nikah siri, mulai Rp 150 ribu sampai Rp 7 juta.
Haji Aulia (58) adalah orang yang menjadi penghulu nikah siri. Dia menceritakan, pekerjaan menikahkan pasangan yang hendak menikah dengan cara siri ini hanya ingin mengamalkan ilmu agamanya. Hal itu dilakukan hanya untuk membantu para pasangan calon suami-istri yang datang ke kantornya dan meminta dinikahkan.
"Saya hanya menikahkan secara siri, atau secara agama. Sifatnya hanya menolong mereka yang sudah terlanjur cinta, daripada mereka nanti malah berbuat zina, ya kami tolong karena mereka juga minta dinikahkan," kata Aulia.
Melalui sebuah dokumen yang digantung di ruang konsultasinya, H. Aulia mengaku sudah diakui di dunia internasional sejak tahun 1980-an. Sebagai penghulu pernikahan siri, dia berani mencantumkan gelar profesor di depan namanya. Gelar profesor itulah kemudian ia tulis di papan yang dipasang di depan kantor kecilnya tersebut.
Kabar kantor itu menyediakan penghulu untuk nikah siri berawal dari social media. Brosur berwarna kuning menyebar luas di medsos terutama di Twitter. Pada Kamis (18/12) lalu, merdeka.com menelusuri alamat yang tercantum dalam brosur tersebut. Ternyata alamat itu benar adanya.
Nikah siri secara agama adalah sah, tapi tidak sah menurut hukum negara. Sebab nikah siri tidak terdaftar dalam dokumen negara.
Dalam perjalanan, nikah siri kadang dijadikan sebagai ajang untuk berbisnis. Berikut lima fakta nikah siri jadi ajang untuk bisnis, seperti yang berhasil dihimpun merdeka.com, Kamis (25/12):
-
Kapan Nuri Maulida menikah? Nuri Maulida memulai langkah menjauh dari dunia hiburan Indonesia setelah menikah dengan seorang politisi dan pengusaha bernama Pandu Kesuma Dewangsa pada tahun 2014.
-
Kapan Mahira Khan menikah? Pada 3 Okt 2023, ia menggelar pernikahan yang penuh kebahagiaan.
-
Di mana Nia Ramadhani berada saat memutuskan menikah? Nia Ramadhani Nia Ramadhani, seorang selebriti yang menikah pada usia 19, sedangkan pada saat itu ia tengah berada di puncak karirnya dengan membintangi berbagai FTV populer.
-
Kapan Rimarsha Nugrafitra menikah? Rimarsha Nugrafitra kembali ke perhatian publik setelah diketahui menikah pada 8 Agustus 2016 dengan seorang pilot bernama Donny Dewa.
-
Apa itu surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Siapa yang mengurus surat rekomendasi nikah Thariq Halilintar? Chalabi mengungkapkan bahwa Thariq bukanlah orang yang mengurus langsung surat rekomendasi nikahnya, namun Chalabi tidak menyebutkan kepada siapa sosok tersebut.
Nikah siri pun diiklankan
Lokasinya terlihat cukup sederhana. Rumah bercat warna pink ini menawarkan jasa bagi pasangan yang ingin nikah siri. Lokasinya terletak di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Di depan rumah, terpasang papan warna putih bertuliskan "Konseling Agung Prof. DR. KH Aulia, MA". Kemudian di bawahnya ada tulisan "Membantu Pencerahan dan Problematika Kehidupan Umat Manusia." Tidak ada tulisan khusus tentang jasa nikah siri.
Kabar kantor itu menyediakan penghulu untuk nikah siri berawal dari social media. Brosur berwarna kuning menyebar luas di medsos terutama di Twitter. Pada Kamis (18/12) lalu, merdeka.com menelusuri alamat yang tercantum dalam brosur tersebut. Ternyata alamat itu benar adanya.
Haji Aulia (58) adalah orang yang menjadi penghulu nikah siri. Dia menceritakan, pekerjaan menikahkan pasangan yang hendak menikah dengan cara siri ini hanya ingin mengamalkan ilmu agamanya. Hal itu dilakukan hanya untuk membantu para pasangan calon suami-istri yang datang ke kantornya dan meminta dinikahkan.
"Saya hanya menikahkan secara siri, atau secara agama. Sifatnya hanya menolong mereka yang sudah terlanjur cinta, daripada mereka nanti malah berbuat zina, ya kami tolong karena mereka juga minta dinikahkan," kata Aulia.
Melalui sebuah dokumen yang digantung di ruang konsultasinya, H. Aulia mengaku sudah diakui di dunia internasional sejak tahun 1980-an. Sebagai penghulu pernikahan siri, dia berani mencantumkan gelar profesor di depan namanya. Gelar profesor itulah kemudian ia tulis di papan yang dipasang di depan kantor kecilnya tersebut.
"Latar belakang saya di pesantren NU (Nahdlatul Ulama), namun karena kajian fikih itu luas sekali dan enggak hanya sebatas Imam Syafi'i, maka dalam kondisi darurat pun, ada bermacam-macam pendapat menurut masing-masing ilmu fikih, baik yang dipakai di Indonesia, maupun ilmu-ilmu fikih yang dipakai di dunia Internasional," cerita Aulia.
Minimal Rp 150 ribu sudah bisa nikah siri
Sejak membuka praktik di kawasan Tebet sebagai penghulu nikah siri, Haji Aulia tak pernah memasang tarif. Dia mengaku ikhlas berapapun sang pasangan memberikan upah.
"Kami diharuskan saling tolong-menolong dalam hal kebaikan, dan di dalamnya ada unsur takwa yang sifatnya relatif. Jika masalah biaya menjadi kendala, maka dengan itulah kami bermaksud membantu pemecahannya. Kalau mereka hanya mampu Rp 150 ribu, ya tetap kami bantu layani," kata Aulia saat ditemui di kantornya, daerah Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12) lalu.
Banyak alasan sebagian masyarakat masih ada yang melakukan nikah siri. Paling banyak adalah karena tak ada uang atau biaya. Karena itu, Aulia tak mau mematok harga untuk pasangan yang ingin nikah siri.
"Jadi hal itu enggak harus dipatok sekian-sekian, seikhlasnya saja. Nanti kalau untuk saksi-saksi dan wali hakimnya, itu juga tergantung musyawarah mereka dengan kedua calon mempelai tersebut," katanya.
Aulia mengakui, nikah siri rentan menimbulkan fitnah. Sebab nikah yang baik adalah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dikabarkan ke tetangga.
"Walimatul ursy atau perayaan pesta pernikahan itu kan memang sunahnya, agar banyak pihak yang mengetahui. Namun itu kan dilakukan jika sudah memenuhi persyaratan, antara
lain orangtua kedua belah pihak sudah sama-sama setuju, termasuk dari aspek administrasi dan pembiayaan resepsi pernikahannya. Hal itu kan memang terkait dengan tradisi menikah yang sangat beragam di Indonesia, dan memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ujar Aulia.
"Karena ini masalah hukum fikih, maka kajiannya kan itu luas sekali. Karena aspek walimatul ursy (perayaan pesta pernikahan) itu sendiri kan sebenarnya bersifat sunah muakad, bukan keharusan atau wajib," katanya.
Tarif nikah siri bisa sampai Rp 7 juta
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Machasin memperkirakan terdapat ribuan kasus nikah siri di Indonesia. Dia mendasarkan hal tersebut pada hasil survei isbat nikah yang pernah dilakukan oleh Kemenag.
"Kalau kita lihat survei isbat nikah, jumlahnya ribuan," ujar Machasin di kantornya, Jakarta, Rabu (24/12).
Meski demikian, Machasin mengaku belum memiliki angka pasti berapa jumlah kasus nikah siri yang sempat terjadi. Sedangkan jika berpatokan pada survei isbat nikah, itu hanya angka yang dapat ditemukan seperti kasus menikah siri di hadapan ulama.
"Yang diperdagangkan artinya melalui jasa nikah siri, kami belum tahu (jumlahnya). Tarifnya antara Rp 2,5 juta sampai Rp 7 juta," kata dia.
Selanjutnya, terang Machasin, pihaknya juga mendapat temuan motif adanya nikah siri. Menurut dia, dari sekian banyak kasus nikah siri, hampir tidak ditemukan pernikahan pertama.
"Dari ribuan yang nikah siri hampir tidak ditemukan orang yang nikah pertama. Entah itu untuk poligami, menghalalkan untuk hubungan suami-istri dan lain-lain," ungkap dia.
Prosedurnya terkesan gampangan, asal bayar
Fenomena praktik nikah siri masih sering menimbulkan perdebatan di sejumlah kalangan. Dari segi legalitas, sampai kemungkinan-kemungkinan hukum yang merugikan salah satu pihak.
Penasihat Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU) Maruf Amin mengatakan, pihaknya sudah pernah membahas masalah nikah siri ini dalam sebuah forum ijtima MUI beberapa tahun lalu. Dia mengatakan, nikah siri itu diperbolehkan oleh MUI selama tidak menimbulkan penderitaan, atau kemudaratan bagi salah satu pasangan.
"Masalah nikah siri itu, kami (MUI) menyebutnya nikah di bawah tangan. Saat ini, sudah ada keputusan ijtima ulama MUI tahun 2005, di Gontor, bahwa nikah siri itu diperbolehkan apabila syarat dan rukunnya cukup. Maka pernikahan itu sudah dianggap sah secara agama, namun memang tidak memiliki legalitas negara," kata Ma'ruf yang juga salah satu ketua MUI ini ketika dihubungi merdeka.com, Jumat (19/12).
"Kalaupun diperbolehkan tapi menimbulkan penderitaan, seperti bercerai dan merugikan salah satu pihak, maka nikahnya itu menjadi haram, karena membawa mudarat," katanya menambahkan.
Namun sebaiknya, orang menikah harus tercatat dua-duanya yaitu secara agama dan negara. Sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah.
Ma'ruf mengatakan MUI sudah pernah merekomendasikan agar nikah siri itu bisa dicatatkan di KUA, sehingga kemungkinan mudarat itu bisa dicegah. Tapi ternyata hal itu tidak dimungkinkan karena jika pencatatan itu dilakukan di KUA, maka hukumnya kembali menjadi semula. Contohnya adalah seorang laki-laki yang ingin menikah dua kali.
"Hal itu karena di UU memang disebutkan, bahwa jika suami ingin menikah lagi, maka perlu izin istri pertama atau sebelumnya. Jadi untuk melegitimasikan nikah siri ini memang sangat sulit karenanya," ujarnya.
Dia juga menjelaskan masalah wali nikah dan wali hakim. Menurutnya, hal itu harus tetap berpegang pada garis keturunan asli (wali secara nasab) dari mempelai wanita , entah ayah kandungnya, kakak atau adik kandungnya, paman, dan pihak-pihak lelaki dari garis keturunan terdekatnya.
"Jadi enggak bisa itu pakai wali hakim yang tidak ada garis darahnya dengan mempelai wanita, tapi wali hakim itu sendiri tidak terdaftar di KUA. Hal ini dilakukan untuk menghindari anggapan, bahwa prosedur nikah itu terkesan digampangin dengan perspektif nikah siri ini," ujarnya.
"Memang ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, sejauh wali hakim itu memang benar-benar paham mengenai ilmu fikih pernikahan," imbuhnya.
Nikah siri enak di depan susah di belakang
Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam mengimbau kepada umat Muslim untuk menghindari nikah siri. Pasalnya, karena selain menyulitkan bagi kedua pasangan dalam berumah tangga, ke depan juga dapat menimbulkan permasalahan lanjutan.
"Enak dan mudahnya di depan, tetapi belakangnya menimbulkan permasalahan," kata Dirjen Bimas Islam Machasin kepada pers di Jakarta, Rabu (24/12).
Padahal, lanjut dia, Kementerian Agama kini membebaskan seluruh biaya nikah jika dilakukan di kantor urusan agama (KUA). "Tidak dipungut biaya jika nikah di balai nikah yang tersedia di KUA," katanya.
Melaksanakan nikah memang harus melengkapi dokumen, seperti ada surat pengantar dari ketua rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) hingga sampai kelurahan/kecamatan. Namun hal itu jangan dijadikan sebagai hambatan, karena memang demikian prosedurnya.
Nikah di KUA gratis dan jika diselenggarakan di hari libur atau di kediaman/tempat lainnya dikenai biaya Rp 600 ribu. Lalu dia mengingatkan bahwa kemudahan pelayanan untuk menikah semakin baik.
"Pembayaran Rp 600 ribu harus melalui bank, bukan kepada KUA atau penghulu," katanya.
Nikah Siri, katanya, secara syariat memang dapat dibenarkan. Tetapi, yakinlah bahwa cara nikah demikian bakal membawa kesulitan ke depan.
"Selain wanita yang menjadi korban, maka anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut juga akan menemui kesulitan lantaran tidak dicatatkan dalam kependudukan," katanya.
menjelaskan KUA adalah garda terdepan bagi jajaran Kemenag dalam pelayanan kepada masyarakat. Namun di sisi lain eksistensinya tak sebanding dengan beban kerja yang dipikul. KUA mendapat tugas selain melayani nikah, juga menjadi pembimbing manasik haji, ikut aktif mengurusi zakat, wakaf.
Fungsinya sangat besar di tengah masyarakat, namun kurang didukung dengan infrastruktur yang memadai, seperti ketersediaan kantor yang belum menggembirakan. Terlebih di sejumlah kota kecil.
Meski demikian, lanjut dia, dari 479 KUA di 34 provinsi sebanyak 384 KUA sudah menerima dana profesi, transportasi dan honor lainnya. Tak disebutkan berapa besar dana yang digelontorkan untuk KUA diberlakukannya PP Nomor 48 dan PMA Nomor 46 Tahun 2014 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBM) dan Nikah dan Rujuk.
Sebelumnya, sejak Juni 2014, para KUA tak menerima honor profesi dari calon pengantin guna menghindari gratifikasi. "Dengan keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2014 itu, kini tunjangan para penghulu ke depan sudah semakin jelas," katanya.