5 Orang ini sebut putusan MK artinya game over
MK telah menolak semua gugatan Prabowo-Hatta.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas gugatan kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai. MK menyatakan pemilihan presiden tidak menemukan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
MK menolak semua gugatan yang diadukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1. Dengan demikian, Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjadi presiden dan wakil presiden periode 2014-2019.
Sejumlah tokoh pun menyebut keputusan MK sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Artinya, seluruh pihak harus menerima keputusan tersebut.
Berikut 5 orang ini yang menganggap keputusan MK ibarat game over:
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kapan Ganjar Pranowo mengumumkan akan menggugat hasil Pilpres 2024? Ganjar menyebut, gugatan ke MK penting untuk membuka kecurangan selama proses Pemilu. “Sebelumnya ada proses maka inilah yang harus dibuka semuanya,” ujarnya.
-
Bagaimana Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024? Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional, atau setara dengan 58,6%. Keduanya juga dilaporkan unggul di 36 Provinsi.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Siapa yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli di persidangan MK? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
PPP sebut keputusan MK the game is over
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan pertarungan pilpres 2014 telah usai bersamaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta . Partai Kabah yang juga partai pendukung Prabowo-Hatta mengajak seluruh kekuatan politik untuk melakukan rekonsiliasi.
"Setelah keputusan MK semalam the game is over, seluruh kontestasi dalam rangka pesta demokrasi ini, selesai sudah. PPP menyerukan kepada seluruh anak bangsa untuk rekonsiliasi atas perbedaan yang terjadi sebelum dan setelah pilpres," kata Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi) dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (22/8)
Jimly harap Prabowo ucapkan selamat ke Jokowi
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyarankan kepada Prabowo Subianto untuk segera memberikan selamat kepada Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Hal itu guna mendinginkan suasana perpolitikan nasional yang sempat memanas.
"Sesudah ini (putusan Mahkamah Konstitusi), Pak Prabowo segeralah memberi selamat. Mudah-mudahan itu mendinginkan suasana di masyarakat," kata Jimly kantor DKPP, Jl. Thamrin Jakarta, Jumat (22/8).
Dengan demikian, semua pihak bisa bersatu membangun bangsa.
Yusril sudah prediksi gugatan Prabowo ditolak
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sudah menduga sejak awal bahwa gugatan Prabowo-Hatta bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, permohonan ditolak karena keterbatasan waktu mengumpulkan bukti-bukti kecurangan tersebut.
"Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian. Waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas," kata Yusril menanggapi putusan MK, Jumat (22/8).
Dalam sidan PHPU, Yusril sempat menjadi saksi ahli bagi kubu Prabowo-Hatta.
Hamdan tegaskan putusan MK berdasarkan bukti
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, buka-bukaan selama masa proses persidangan sengketa Pemilihan Presiden hingga menelurkan keputusan, selalu mendapat tekanan dan intimidasi teror. Apa yang telah diputuskan lembaganya, sepenuhnya mengacu pada bukti dan fakta persidangan.
"Satu hal yang pasti, MK memutus sengketa Pilpres 2014 berdasar bukti yang diajukan dalam persidangan," tutur Hamdan saat usai memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Udayana, Jumat (22/8).
Menurut Hamdan, dalam persidangan yang diperlukan adalah bukti kuat. Jika tidak ada bukti, maka hasil gugatan akan ditolak.
MK tolak gugatan Prabowo karena tak terbukti ada kecurangan
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan Prabowo-Hatta sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sebagian besar dalil tudingan tentang adanya kecurangan tidak terbukti. Oleh karena itu, MK menolak gugatan tersebut.
"Yang digugat itu pertama penghitungan suara. Tapi perhitungan suara itu kan tidak ada pembuktiannya selama proses persidangan. Kedua mengenai KPU sudah melakukan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Jadi proses pemilunya digugat," ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (21/8).
Refly menambahkan, mengenai proses pemilu ada lima yang diadukan kubu Prabowo-Hatta, di antaranya DPKTB, rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti, pembukaan kotak suara, pertemuan Hadar Nafis Gumay dengan Trimedya Pandjaitan, lalu mengenai kecurangan di Papua.
"Nah, yang pertama tersebut kalau dianggap pelanggaran, paling tinggi sampai pada permasalahan administratif dan kode etik saja. Tapi tidak bisa dikatakan sebagai kecurangan. Terlebih kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," lanjutnya.