5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan
Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Yusri mengakui sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa kelima prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Mapolres Jayawijaya sudah ditahan.
Menurutnya, proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidikan sampai penyidikan.
"Sudah ditetapkan ada lima orang tersangka. Dan sekarang sudah ditahan di Pomdam XVII/Cendrawasih," kata Yusri usai upacara Opsgaktib dan Yustisi POM TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (8/3).
Meski begitu, Yusri mengakui sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Sehingga, untuk motif penyerangan masih didalami oleh penyidik Pomdam XVII/Cendrawasih.
"Sementara ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan jadi yang 5 tersangka tadi sedang kita proses penyelidikan untuk dikembangkan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya. Dia menyebut, penyerangan tersebut akibat kesalahpahaman.
Izak menjelaskan, penyerangan ini bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait keributan di Pilamo Futsal yang diduga dilakukan anggota TNI. Laporan itu dilanjutkan ke Subdenpom Wamena.
Akibat penyerangan Mapolres Jayawijaya, sebanyak 21 prajurit TNI diperiksa. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Izak di Jayapura, Selasa (5/3).
Saat ini, kelima prajurit TNI yang berstatus tersangka masih ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih. Dia menegaskan, pemeriksaan terus dilakukan.
Bila kembali ditemukan prajurit yang bersalah dalam kasus penyerangan Mapolres Jayawijaya, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi aksi yang dilakukan prajurit Yonif 756/WMS bukan bentuk jiwa korsa.
"TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan dan bukan saat melakukan pelanggaran," tegas Izak.
Penyerangan Mapolres Jayawijaya mengakibatkan delapan kaca jendela ruang SPKT pecah. Kemudian empat jendela ruangan Propam dan dua jendela ruang Kasat Lantas. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.