Duduk Perkara Penyerangan Polres Jayawijaya hingga 5 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya.
Akibat penyerangan Mapolres Jayawijaya, sebanyak 21 prajurit TNI diperiksa.
Duduk Perkara Penyerangan Polres Jayawijaya hingga 5 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Mapolres Jayawijaya di Jalan Bhayangkara, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan diserang dan dirusak, pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 20.10 WIT.
Aksi itu diduga dilakukan prajurit TNI Batalyon 756/Wimane Sili.
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya. Dia menyebut, penyerangan tersebut akibat kesalahpahaman.
Izak menjelaskan, penyerangan ini bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait keributan di Pilamo Futsal yang diduga dilakukan anggota TNI. Laporan itu dilanjutkan ke Subdenpom Wamena.
Akibat penyerangan Mapolres Jayawijaya, sebanyak 21 prajurit TNI diperiksa. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Ilustrasi TNI
"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka,"
kata Izak di Jayapura, Selasa (5/3).
merdeka.com
Saat ini, kelima prajurit TNI yang berstatus tersangka masih ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih. Dia menegaskan, pemeriksaan terus dilakukan.
Bila kembali ditemukan prajurit yang bersalah dalam kasus penyerangan Mapolres Jayawijaya, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi aksi yang dilakukan prajurit Yonif 756/WMS bukan bentuk jiwa korsa.
"TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan dan bukan saat melakukan pelanggaran,"
tegas Izak.
merdeka.com
Penyerangan Mapolres Jayawijaya mengakibatkan delapan kaca jendela ruang SPKT pecah. Kemudian empat jendela ruangan Propam dan dua jendela ruang Kasat Lantas. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.