Serang Mapolres Jayawijaya, 5 Prajurit TNI Jalani Proses Hukum di Subdenpom Wamena
Lima prajurit TNI dari Batalyon 756/Wimane Sili, yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan harus berhadapan dengan hukum.
Lima prajurit TNI dari Batalyon 756/Wimane Sili, yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan harus berhadapan dengan hukum.
Serang Mapolres Jayawijaya, 5 Prajurit TNI Jalani Proses Hukum di Subdenpom Wamena
Kini kelima prajurit TNI itu menjalani proses hukum di Subdenpom Wamena.
Mereka merupakan bagian dari 21 prajurit yang diperiksa terkait kasus penyerangan dan perusakan Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (2/3).
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengatakan, kelima anggota TNI itu menjalani proses hukum untuk diberi tindakan.
"Semua diperiksa, yang melanggar aturan, melanggar hukum, harus dihukum. Dan dari 21 orang diperiksa kita pisahkan mana yang memang harus diproses hukum, yang menggerakkan, yang terlibat dalam pengerahan. Dari 21 itu sudah kita temukan 5 orang dan akan diproses hukum. Kalau ini pelanggaran, bukan jiwa korsa, sehingga harus kita hukum," kata Izak.
Sebelumnya, Mapolres Jayawijaya di Jalan Bhayangkara, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan diserang dan dirusak, Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 20.10 WIT. Aksi itu diduga dilakukan prajurit TNI Batalyon 756/Wimane Sili.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun 8 kaca jendela ruang SPKT, 4 jendela ruangan Propam, dan 2 jendela ruang Kasat Lantas pecah.
Mantan Komandan Korem 172/PWY ini menegaskan kasus penyerangan Polres Jayawijaya akibat kesalahpahaman. Penyerangan ini bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat perihal keributan di Pilamo Futsal yang diduga dilakukan anggota TNI, sehingga laporan itu dilanjutkan ke Subdenpom Wamena.