50 napi di Aceh langsung bebas saat HUT RI ke 70
Remisi tahun ini diberikan dalam tiga jenis.
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70, 1.538 narapidana di Aceh mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 50 di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (KakanwilkumHAM) Aceh, Fathilurachman mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Aceh berjumlah 5.263 orang. Dengan rincian yang telah mempunyai kekuatan hukum sebanyak 3.873 orang, dan 1.390 orang masih dalam proses persidangan di pengadilan.
"Ada 2.646 orang telah memenuhi syarat diberikan remisi umum tahun 2015 telah menjalani hukuman 6 bulan masa tahanan, namun yang telah dapat persetujuan sebanyak 1.538 orang, dan 50 di antaranya langsung bebas," kata Fathilurachman di Lapas II A, Lambaro, Aceh Besar, Senin (17/8).
Sisa sebanyak 1.158 narapidana saat ini telah diusulkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan mendapatkan remisi, sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2008 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Termasuk menunggu keluarnya surat Justice Collaborator (JC) sebagai syarat administrasi menerangkan bahwa narapidana itu sudah bekerja sama dengan penegak hukum.
"Dengan adanya surat JC itu, kami akan meneruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan, baik remisi umum, remisi dasawarsa maupun remisi khusus hari raya Idul Fitri," ucap Fathilurachman.
Fathilurachman mengatakan, tahun merupakan kesempatan istimewa bagi seluruh narapidana di Indonesia. Sebab, pemerintah saat ini memberikan tiga jenis remisi. Di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, diberikan bagi narapidana muslim berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan masa pidana.
Lalu ada remisi umum dalam rangka HUT RI diberikan saban 17 Agustus, dengan memperoleh remisi khusus minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan.
Lantas paling istimewa adalah adanya remisi Dasawarsa diberikan saban sepuluh tahun sekali pada HUT RI. Besar remisinya 1/12 dari masa tahanan, atau minimal 1 hari dan maksimal 3 bulan.
"Pemberian remisi ini bukanlah obral seperti yang diisukan, tetapi ini bagian dari pembinaan dan memberikan hak-hak narapidana sesuai dengan UU Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden tenang remisi," tutup Fathilurachman.