51 Dari 75 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat, ICW Sebut Pimpinan KPK Membangkang Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memberhentikan 51 pegawai dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Keputusan itu diambil usai para pimpinan KPK bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rapat pada Selasa (25/5) kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memberhentikan 51 pegawai dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Keputusan itu diambil usai para pimpinan KPK bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rapat pada Selasa (25/5) kemarin.
Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa hasil kesepakatan tersebut telah melanggar ketentuan dalam undang-undang. Sebab, ICW menilai penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Sebab, TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021). Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK," tulis ICW dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (26/5).
Selain itu, ICW juga mencermati bahwa keputusan memecat 51 pegawai KPK bisa disebut melawan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya sebagaimana diketahui bila Jokowi pada Senin (17/5) lalu, telah meminta agar hasil tes tidak serta merta jadi alasan untuk memberhentikan puluhan pegawai KPK.
"Pernyataan Pimpinan KPK dan Kepala BKN patut dianggap sebagai upaya pembangkangan atas perintah Presiden Joko Widodo. Patut diingat, beberapa waktu lalu Presiden telah menegaskan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan sejumlah pegawai KPK," ujar keterangan tersebut.
Namun fakta berkata lain dua lembaga tersebut, sehingga ICW menilai bila pernyataan Presiden hanya dianggap angin lalu semata. Padahal, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
Selain itu, akibat perubahan UU KPK, khususnya Pasal 3, lembaga antirasuah tersebut merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Jadi, pada dasarnya, tidak ada alasan bagi dua lembaga itu mengeluarkan kebijakan administrasi yang bertolak belakang dengan pernyataan Presiden.
Atas sejumlah permasalahan itu, Indonesia Corruption Watch mendesak agar, Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK.
"Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," desak ICW.
Selain itu, ICW juga meminta agar Dewan Pengawas KPK segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik seluruh Pimpinan KPK terkait pemberhentian pegawai dalam Tes Wawasan Kebangsaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, untuk 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.
Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.
Baca juga:
Moeldoko Rekomendasikan TWK Libatkan NU dan Muhammadiyah
51 Dari 75 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat, ICW Sebut Pimpinan KPK Membangkang Jokowi
Moeldoko Sebut Pegawai tidak Lolos TWK bukan Cuma di KPK, Lembaga Lain Juga
Direktur KPK Soal 51 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat: Instruksi Presiden Diabaikan
Pimpinan Diminta Selesaikan Polemik Pemecatan 51 Pegawai Agar Kerja KPK Optimal
BKN Sebut Tindak Lanjut 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sesuai Arahan Jokowi
Novel Baswedan: Kami Telah Berupaya hingga Batas Akhir yang Bisa Diperjuangkan